Jaga Lingkungan Sehat, Bapemperda Jatim Inisiasi Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Rapat Paripurna DPRD Jatim
Sumber :
  • Thoriq/VIVA Jatim

Surabaya, Viva Jatim - DPRD Jawa Timur melalui Badan Pembahas Peraturan Daerah (Bapemperda) menginisiasi Raperda tentang kawasan tanpa rokok (KTR). 

Soal Raperda RUED, Pj Gubernur Jatim Dukung Potensi Energi Baru Terbarukan

Dalan penjelasannya Juru Bicara Bapemperda Umi Zahrok mengatakan raperda tersebut dimaksudkan bukan untuk melarang seseorang merokok, tetapi mengendalikan perilaku merokok sembarangan apalagi jika berada dalam kawasan steril asap rokok. 

"Kecuali dalam tempat khusus untuk merokok yang disediakan dalam tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan sebagaimana diatur dalam Pasal 151 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” katanya dalam sidang paripurna, Senin 18 Maret 2024. 

PKB Raih Suara Terbanyak Dapil Madura, Sisa Kursinya Diisi Pendatang Baru

Ia juga memaparkan raperda tersebut demi memenuhi hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat serta untuk meningkatkan kualitas kesehatan dalam kehidupannya.  Oleh karenanya sangat diperlukan untuk segera dibentuk Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok. 

“Berdasarkan urgensi serta dasar hukum pembentukan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok di atas, maka Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Timur menginisiasi pembentukan Raperda Provinsi Jawa Timur tentang Kawasan Tanpa Rokok," ungkapnya. 

DPRD Jatim Bentuk Pansus Perda RPJP, Optimis Selesai sebelum Agustus 2024

“Pembentukan Raperda ini menjadi kebutuhan Masyarakat Jawa Timur untuk segera dibentuk, mengingat daerah Provinsi Jawa Timur memang belum memiliki kebijakan hukum yang mengatur mengenai Kawasan Tanpa Rokok,” pungkas Politisi PKB tersebut. 

Berikut ini Kawasan tanpa rokok dimaksud terdiri atas fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja; dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.