Ronald Tannur Terdakwa Pembunuhan Dini Mulai Disidang, Terancam 15 Tahun Penjara
- VIVA Jatim/Nur Faishal
Surabaya, VIVA Jatim –Gregorius Ronald Tannur (GRT), terdakwa kasus pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti (29 tahun) mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 19 Maret 2024. Terdakwa adalah anak anggota Fraksi PKB DPR RI Edward Tannur.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu, terdakwa diwakili penasihat hukumnya di dalam ruang sidang. Sementara terdakwa hadir secara online dari Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, terdakwa didakwa dengan Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 Ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 Ayat (1) KUHP.
Dakwaan pertama, yakni Pasal 338 KUHP, adalah tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 338 KUHP," kata jaksa Darwis.
Berdasarkan surat dakwaan, jaksa Darwis menjelaskan kronologi dugaan pembunuhan atau tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia itu.
Kasus itu terjadi seusai terdakwa dan korban menghadiri undangan pesta minuman keras di tempat karaoke Black Hole yang berada di area sebuah mal di Surabaya.