Warga Surabaya Ini Kecewa, Laporan Dugaan Penipuan Investasi Rp 1 Miliar di Polda Jatim SP3

Suhartini menunjukkan SP3 atas kasus dugaan penipuan investasi yang ia terima.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

"Saya mentransfer uang sebesar Rp. 1 miliar ke rekening RDN, tanggal 11 Juli 2019. Kemudian diproses oleh PT Max Plan dan transaksi telah disetujui dan berhasil," tandasnya.

Polda Jatim Tetapkan Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar

Rudi dikatakannya, akan mengembalikan uang sepenuhnya setelah enam bulan sesuai bunyi dalam perjanjian kontrak.

Pada saat jatuh tempo, Suhartini lalu menagih semua yang dijanjikan. Namun ternyata Rudi tidak bisa mengembalikan uang dan justru berkelit.

H+3 Lebaran, Arus Balik dan Wisata di Jatim Mulai Melonjak

"Merasa ditipu dan uang tidak dikembalikan, saya langsung melaporkan salah satu karyawan PT Max Plant saudara Rudi ke Polda Jatim," tandasnya.

Laporan itu dibubuhkan dalam surat laporan polisi Nomor LP-B/568/Vll/RES.1.11/2020/UM/SPKT. Di dalamnya tertulis bahwa terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sesuai pasal 378 atau 372 KUHP.

Polda Jatim Targetkan Nol Kecelakaan Selama Operasi Ketupat Semeru 2024

Terpisah, pihak Polda Jatim melalui Wadirreskrimum AKBP Piter Yanottama saat dikonfirmasi soal kasus tersebut hingga kini belum merespon.