Warga Surabaya Ini Kecewa, Laporan Dugaan Penipuan Investasi Rp 1 Miliar di Polda Jatim SP3

Suhartini menunjukkan SP3 atas kasus dugaan penipuan investasi yang ia terima.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim –Suhartini, warga Perum Central Park Regency, Kelurahan Ketintang, Kota Surabaya, merasa kecewa usai Kepolisian Daerah Jawa Timur menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan penipuan investasi yang ia laporkan empat tahun lalu.

Teror Teman Perempuan selama 10 Tahun, Pria di Surabaya Ditangkap Polisi

Meski kecewa, Suhartini tetap berharap akan mendapat keadilan terhadap apa yang dialaminya.

Suhrtini mengatakan, penyidikan kasus dugaan penipuan investasi itu dihentikan Polda Jatim melalui surat bernomor B/1154/SP2HP-7/III/RES.1.1.1/2024/Ditreskrimum Polda Jatim tanggal 13 Maret 2024.

Oknum PNS Tulungagung Ditangkap Polda Jatim saat Pesta Narkoba di Surabaya

"Saya laporkan pada tahun 2020, dan tanggal 13 Maret 2024 kemarin, ternyata perkaranya dihentikan (SP3). 4 tahun dan SP2HP sampai ke -7," ujarnya, Senin 25 Maret 2024.

Suhartini menjelaskan, awal mula dugaan penipuan itu terjadi selepas ia dibujuk rayu untuk berinvestasi sebesar Rp 1 milliar di perusahaan PT Max Plant Investment yang berkantor di Graha Bumi Putera, Jalan Darmo Nomor 155 - 159, Kota Surabaya. PT Max Plant. Yang bersangkutan menawarkan produk Investasi REPO (Repurchase Agreement) bergerak dibidang saham.

Tersangka, 3 Konten Kreator Film Guru Tugas Ditahan Polda Jatim

"Saya dijanjikan mendapatkan imbalan hasil didepan dengan besaran 12 persen dengan jumlah Rp1.900 lembar saham sebanyak 494.200 dan harga 1.660 saham POOL [Pool Advista Tbk] sebagai jaminan dalam proses transaksi dengan nilai 200 persen dari dana yang disetorkan," lanjutnya.

Dengan iming-iming imbalan yang disampaikan Rudi, akhirnya Suhartini menyetujui membeli produk tersebut dan bersedia menjadi nasabah dengan membuka rekening dana dan nasabah (RDN) di Trimegah Sekuritas yang digunakan untuk melakukan transaksi crossing bersama pihak pertama (PAS). 

"Saya mentransfer uang sebesar Rp. 1 miliar ke rekening RDN, tanggal 11 Juli 2019. Kemudian diproses oleh PT Max Plan dan transaksi telah disetujui dan berhasil," tandasnya.

Rudi dikatakannya, akan mengembalikan uang sepenuhnya setelah enam bulan sesuai bunyi dalam perjanjian kontrak.

Pada saat jatuh tempo, Suhartini lalu menagih semua yang dijanjikan. Namun ternyata Rudi tidak bisa mengembalikan uang dan justru berkelit.

"Merasa ditipu dan uang tidak dikembalikan, saya langsung melaporkan salah satu karyawan PT Max Plant saudara Rudi ke Polda Jatim," tandasnya.

Laporan itu dibubuhkan dalam surat laporan polisi Nomor LP-B/568/Vll/RES.1.11/2020/UM/SPKT. Di dalamnya tertulis bahwa terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sesuai pasal 378 atau 372 KUHP.

Terpisah, pihak Polda Jatim melalui Wadirreskrimum AKBP Piter Yanottama saat dikonfirmasi soal kasus tersebut hingga kini belum merespon.