KKP Hadir di Banyuwangi Serahkan Dua Kapal Rampasan Ilegal Fishing

Menteri Kelautan Perikan&an, Sakti Wahyu bersama Bupati Ipuk
Sumber :
  • viva.co.id

Banyuwangi, VIVA Jatim-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyerahkan dua kapal ikan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan kepada kelompok usaha bersama (KUB) nelayan Banyuwangi, di kawasan Kampung Nelayan Plengsengan Mandar, Kota Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu 30 Maret 2024.

Curi Ikan di Laut Indonesia, KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Malaysia

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono secara simbolis menyerahkan 2 (dua) unit kapal pelaku IUUF (ilegal fishing) bersama dengan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani. 

Menteri Wahyu menjelaskan jika kapal tersebut berasal dari barang rampasan yang sudah ditetapkan pengadilan menjadi milik negara. Agar barang rampasan dapat bermanfaat, jelas dia, KKP memiliki kebijakan "Tangkap-Manfaat", dengan menyerahkan kapal tersebut kepada Pemkab Banyuwangi untuk mendorong peningkatan kesejahteraan nelayan.

Tak Kantongi Izin, KKP Hentikan Aktivitas Pengerukan Pasir Kapal TSDH di Lamongan

“Kebijakan kita sekarang adalah bagaimana penegakan hukum yang kita lakukan bisa berdampak pada peningkatan kesejahteraan nelayan. Jadi, kalau dulu kapal rampasan itu ditenggelamkan, sejak sekarang kita bicara dengan kejaksaan untuk KKP sumbangkan ke nelayan yang measih menggunakan kapal tradisional. Yang sudah selesai (diproses-red), kita serahkan saja ke pemda untuk nelayan,” kata Wahyu.

Dua kapal tersebut bernomor lambung KG. 9464 TS berukuran 106,67 GT dan kapal ikan KG. 9269 TS bertonase 60,05 GT merupakan kapal ikan asing berbendera Vietnam yang merupakan tangkapan Kapal Pengawas HIU 11 di bawah naungan Stasiun PSDKP Pontianak pada tanggal 10 September 2022. 

Desa Pangkahwetan Gresik Jadi Kampung Bandeng, Mampu Panen 20 Ton Perhari

Pada saat itu KG 9464 TS telah melakukan penangkapan ikan secara bersama-sama dengan kapal pasangannya yakni KG 9269 TS. Diketahui kapal tersebut tidak memiliki dokumen kapal, tidak memiliki dokumen-dokumen yang diharuskan pada peraturan yang berlaku serta melakukan aktifitas penangkapan ikan dengan alat penangkap ikan yang tidak ramah lingkungan yaitu Pair Trawl dengan barang bukti muatan ikan campuran di dalam palka.

Ditambahkan Wahyu, Banyuwangi menjadi prioritas yang mendapat hibah kapal hasil rampasan untuk diserahkan ke nelayan. Harapannya, pengelolaan kapal yang dilakukan nelayan Banyuwangi bisa menjadi contoh bagi daerah lain.

Halaman Selanjutnya
img_title