Daniel Rohi Minta Menteri KP Tinjau Ulang Surat Edaran Hal Penangkapan Ikan

Anggota DPRD Jawa Timur, Dr Daniel Rohi
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim –Anggota DPRD Jawa Timur, Dr Daniel Rohi meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP) meninjau ulang Surat Edaran (SE) Nomor B.701/MEN-KP/VI/2023 tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan. 

Raperda APBD 2025 Disetujui Jadi Perda, Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat Jadi Prioritas

Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu menilai, SE tersebut membebani para nelayan kecil. Ia menyoroti poin (a) dan (b) yang menjadi kewenangan Menteri KP seperti tertuang dalam surat edaran. 

Poin (a) menyebutkan, kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan kumulatif 5 (lima) gross tonnage dan beroperasi di Wilayah Kawasan Konservasi Nasional. 

Infrastruktur Transportasi Berdampak Peningkatan Perekonomian Jatim

Sementara poin (b), kapal penangkap ikan berukuran di atas 5 (lima) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage dan beroperasi di atas 12 mil laut dan atau laut lepas.

“Dua poin itu memberatkan nelayan kecil dan menengah. Mereka juga kesulitan menentukan wilayah penangkapan ikan sesuai kapasitas kapal (GT),“ kata Daniel Rohi, pada Senin, 3 Juli 2023. 

Pembebasan Lahan JLS Masih Terkendala, Ini Langkah DPRD Jatim

Sebab, lanjut dia, jika mengacu ketentuan tersebut, maka nelayan harus mengurus perijinan penangkapan ikan di Kementerian KP. 

Daniel Rohi juga menampung keberatan dari para nelayan di kawasan Sendang Biru Kabupaten Malang. Di tempat ini, ada sekira 3 ribu orang nelayan kecil, anak buah kapal (ABK) dan pemilik kapal. Sementara kapasitas kapal yang ada sekitar 3 sampai 30 gross tonnage.

Halaman Selanjutnya
img_title