Setubuhi Gadis 15 Tahun sambil Nyabu, Pria di Surabaya Ditangkap Polisi

Pelaku (berbaju oranye) bersama penyidik
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Aksi bejat dilakukan MCAP (28). Pria asal Surabaya ini telah menyetubuhi CM, gadis yang masih berusia 15 tahun sambil memakai narkoba jenis sabu.

Adik Via Vallen Dilaporkan ke Polisi soal Penggelapan Motor

Atas perbuatannya itu, Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkapnya dan menjerat Pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

"Polisi mengungkap dan menangkap tersangka MCAP pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dan sebelum melakukan aksi menyetubuhi korban, pelaku memakai narkotika jenis sabu," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Inspektur Satu Muhamad Prasetya, Selasa 2 April 2024.

4 Tahun Cabuli Anak Tiri, Oknum Polisi di Surabaya Ditahan

Ia menyampaikan, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada Rabu 15 November 2023 lalu, sekira pukul 10.00 WIB, di sebuah hotel di kawasan Demak, Kota Surabaya.

"Terungkapnya kasus tersebut, berawal korban CM sedang bersama temannya VT, kemudian MCAP menjemput korban dan mengajak korban untuk pergi ke daerah Sawah Pulo Surabaya," lanjutnya.

Ketua PSI di Surabaya Terekam CCTV Cabuli Gadis Panti Asuhan

Ia mengungkapkan, sesampai di wilayah Sawah Pulo tersangka MCAP membeli narkoba jenis sabu dan langsung dikonsumsi di tempat.

"Setelah itu tersangka mengajak korban CM menuju sebuah kamar hotel di Jalan Demak Surabaya, saat itu tersangka beralasan kepada korban bahwa dirinya masih menunggu temannya," katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title