Begini Cara Pemkot Surabaya Wujudkan PPDB SMPN 2024 Lebih Berkeadilan
- Istimewa
Sedangkan zonasi 2, diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang bertempat tinggal di wilayah kelurahan dalam satu kecamatan dengan lokasi sekolah. Dimana daya tampungnya dibagi rata sejumlah kelurahan dalam kecamatan tersebut.
Yusuf mencontohkan pembagian pada jalur zonasi 2. Misalnya dalam satu kecamatan terdiri dari 5 kelurahan, maka setiap kelurahan mendapat persentase 4 persen dari alokasi total jalur zonasi 2. Penyesuaian ini dilakukan agar lebih berkeadilan dan menghasilkan persentase kuota siswa yang sama untuk masing-masing kelurahan.
"Kenaikan ini berdasarkan evaluasi tahun kemarin. Kalau tahun kemarin, satu kecamatan 15 persen, itu kan tetap kelurahan yang jauh tidak punya harapan. Nah, ini diratakan, dinaikkan, dari 15 menjadi 20 persen dari alokasi pagu sekolah," paparnya.
Menurut Yusuf, jumlah daya tampung PPDB SMPN 2024 untuk jalur yang lain, masih sama dengan tahun sebelumnya. Dimana untuk Jalur Afirmasi SMPN, paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah. Sedangkan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.
Sementara sisa kuota dari jalur pendaftaran, dibuka Jalur Prestasi bagi jenjang SMPN. Dengan ketentuan yakni, Nilai Rapor Sekolah (NRS) paling banyak 15 persen, Prestasi Perlombaan/ Pertandingan Akademik dan Non Akademik paling banyak 12 Persen dan Penghafal Kitab Suci paling banyak 3 persen. "Aturan PPDB SMPN untuk jalur yang lain seperti prestasi, itu sama. Tahun ini yang ada penyesuaian, jalur zonasi dengan persentase 30-20," ungkapnya.
Di samping itu, pihaknya juga berharap, setiap pagu rombongan belajar (rombel) SMPN dapat dikembalikan ke kelas normal. Dimana setiap (rombel) terdiri dari 32 peserta didik. Dengan demikian, antara sekolah negeri dan swasta memiliki kesempatan yang sama.