MK Bakal Sidangkan 297 Perkara PHPU Pileg 2024
- Istimewa
Jakarta, VIVA Jatim –Mahkamah Konstitusi (MK) sudah siap menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pileg 2024.
Hal itu ditegaskan Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara MK Fajar Laksono di Jakarta pada Kamis, 25 April 2024.
“Sebanyak 297 perkara PHPU Pileg sudah kami registrasi dan sudah resmi menjadi perkara,” kata Fajar ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi dikutip dari Antara.
Dia mengungkapkan, MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan. Sidang pemeriksaan pendahuluan adalah tahapan pemeriksaan kelengkapan materi permohonan serta mengesahkan alat bukti pemohon.
Berdasarkan jadwal yang tercantum dalam laman resmi MK, sidang tersebut akan dimulai hari Senin 29 April 2024 untuk 79 perkara. Panel satu akan menyidangkan 25 perkara, panel dua akan menyidangkan 28 perkara, dan panel tiga akan menyidangkan 26 perkara.
“Jadi, nanti mekanismenya, perkara akan ditangani oleh panel-panel yang terdiri dari tiga Hakim Konstitusi. Pemohon mendapatkan kuota kursi sebanyak delapan,” paparnya.
Untuk lokasi, lanjut Fajar, persidangan akan digelar di dua ruang sidang di Gedung 1 MK dan satu ruang sidang Gedung 2 MK.