Polisi Ungkap Kronologi Tawuran Maut di Wonokusumo Surabaya
- Antara/Viva.co.id
Belum sempat ditolong, MZG lebih dulu tewas di lokasi kejadian dengan luka bacok pada bagian wajah, punggung dan kaki.
Polisi kemudian terjun ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya enam terduga pelaku tawuran diamankan petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Mereka adalah AR (19), MA (19), BR (18) serta GM (18). Sedangkan dua diantaranya masih di bawah umur, yaitu NR (17) dan MR (15).
Selain keenam pelaku, petugas kepolisian juga menetapkan enam orang lainnya sebagai DPO alias buron. Antara lain, ARD, RZ, YY, DM, TL dan RD.
Atas kasus ini, polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 170, Pasal 55 atau 56 KUHP dan Pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman kurungan penjara hingga 12 tahun.