Bocah yang Tewas di Tangan Ibunya di Surabaya Sudah Biasa Dianiaya

Tersangka penganiaya anak kandung di Surabaya.
Sumber :
  • Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Curiga, pihak RS kemudian melaporkan itu ke polisi pada Senin, 21 November 2022. Otopsi dilakukan dan ditemukan petunjuk bahwa korban dianiaya. Segera polisi mengamankan W di RS. Sementara L ditangkap di rumah saudaranya di Jember. Setelah bukti kuat dikantongi, keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Yuk, Rasakan Sensasi Horor Pandora Nightmare saat Libur Lebaran di Surabaya

Arief mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 (2), dan atau ayat (3), dan atau ayat (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (3), dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.