Eks Bupati Probolinggo akan Jalani Sidang TPPU, Kemenkumham Jatim Dukung Upaya KPK
- Humas Kemenkumham Jatim
Surabaya, VIVA Jatim – Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) tidak lama lagi kembali akan disidang dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Itu setelah Jaksa dari KPK melimpahkan berkas PTS ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.
“Siang ini sekitar pukul 12.00 hingga pukul 13.00, Rutan Perempuan IIA Surabaya menerima pelimpahan berkas PTS dari Jaksa KPK,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono dalama keterangannya, Kamis, 2 Mei 2024.
Heni mengatakan pihaknya akan mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK. Termasuk ketika nanti harus memfasilitasi terdakwa PTS untuk mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Pada dasarnya kami siap mendukung dan memberikan pelayanan, apakah nanti sidang digelar secara langsung atau secara daring,” tegasnya.
Jika sidang secara langsung, lanjut Heni, pihaknya akan menugaskan petugas untuk melakukan pengawalan. Jika dilakukan secara daring, pihaknya juga telah menyiapkan sarpras untuk sidang online.
“PTS diperlakukan sama dengan warga binaan lainnya, tidak ada perlakuan spesial, semua sesuai SOP,” tegas Heni.
Sementara itu, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Perempuan IIA Surabaya, Putri Rahmawaty Herlambang mengatakan, sebelumnya PTS sedang menjalani masa hukuman untuk kasus pertama dengan vonis selama empat tahun pidana penjara.
“Pada bulan Agustus 2023 lalu, kami menerima surat dari KPK bahwa PTS memiliki perkara lain, sejak saat itu kami memfasilitasi jaksa KPK untuk melakukan proses penyidikan,” kata Putri.
Ia mengatakan selama ini PTS sangat kooperatif dan berkelakuan baik selama di dalam rutan. PTS juga aktif mengikuti berbagai macam kegiatan di rutan.