Kronologi Mertua-Menantu di Gresik Edarkan Sabu-sabu hingga Ditangkap Polisi
- VIVA Jatim/Tofan Bram Kumara
Gresik, VIVA Jatim – Menantu dan mertua ditangkap polisi Gresik di rumah indekost. Keduanya ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik usai mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka berpura-pura sebagai penjaga perumahan.
Sang mertua bernama Slamet Sumarto (59) indekost di Dusun Prambon, Desa Boboh, Kecamatan Menganti, sementara menantu Djoko Sutrisno (34) indekost di Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti.
Slamet asal Jalan Selombong Desa Penggaron Kecamatan Mojowarno, Jombang. Sedangkan Djoko Sutrisno warga asal Jalan Selombong Desa Penggaron Kecamatan Mojowarno, Jombang.
Kepala Satreskoba Polres Gresik Iptu Joko Suprianto menjelaskan kronologi penangkapan kedua tersangka. Tersangka Djoko sebagai pengedar narkoba terbongkar setelah sebelumnya berhasil mengamankan tersangka Slamet.
"Identitasnya telah diketahui sebelumnya karena ia terlibat dalam jaringan pengedar dari hasil pengembangan kasus sebelumnya. Tersangka Slamet kami amankan setelah melakukan transaksi kepada pelanggan di tempat kost di Desa Boboh, Kecamatan Menganti,” ujar Iptu Joko, Kamis, 2 Mei 2024.
Ia menjelaskan, kepada penyidik Slamet mengakui terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, tetapi menolak memberikan informasi tentang suplai atau sindikat yang terlibat.
“Kami juga menyelidiki jejak digital percakapannya yang mengarah pada Djoko Sutrisno, yang ternyata adalah menantu dari Slamet,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa kedua tersangka selalu bergantian mengedarkan narkoba. Tersangka Djoko merupakan menantu Slamet memiliki hubungan dengan bandar dari Madura. Sementara mertuanya, Djoko, bertugas sebagai kurir yang mengantar pesanan.
"Untuk menyembunyikan identitas mereka, para tersangka berpura-pura menjadi petugas keamanan perumahan," ungkap Iptu Joko.
Saat penangkapan, polisi mengamankan delapan paket sabu-sabu siap edar dengan total berat 6,7 gram dan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk uang hasil penjualan Rp300 ribu, timbangan elektrik, satu pak plastik, dan ponsel yang digunakan bertransaksi.
Kepada penyidik, Djoko mengaku terlibat dalam bisnis ilegal tersebut karena tekanan ekonomi. Dari tugasnya sebagai kurir narkoba itu, ia mendapatkan keuntungan sekitar Rp200 ribu setiap kali berhasil menjual sabu-sabu tersebut kepada karyawan pabrik.
“Kedua tersangka sudah kami tahan dan kami jerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.