Warung Remang-remang Dirazia, 5 Pramusaji Diamankan, 2 Sembunyi di Semak

Pramusaji warung remang-remang saat diamankan Satpol PP Gresik
Sumber :
  • VIVA Jatim/Tofan Bram Kumara

Gresik, VIVA Jatim – Lima pekerja pramusaji di warung kopi (warkop) remang-remang di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme diamankan Satpol PP Gresik, pada Selasa, 14 Mei 2024 malam. Mereka diduga menjadi pekerja seks komersial (PSK).

Gencarkan Operasi Pekat Semeru, Polres Mojokerto Kota Tangkap Preman Hingga Mucikari

Dua orang di antara mereka melarikan diri dan bersembunyi masuk ke semak-semak, bahkan ada yang terjun ke empang. Keduanya bersembunyi saat mengetahui kedatangan petugas. Mereka kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP.

Kepala Satpol PP Gresik Agustin Holomoan Sinaga menjelaskan razia rutin dilakukan. Petugas menyisir sejumlah warkop remang-remang di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme.

4 PSK di Betiring Gresik Diamankan Saat Razia Warung Malam Ramadan

“Kami melakukan razia setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya warung kopi berkedok prostitusi. Kami amankan 5 pramusaji, dua diantaranya berusaha kabur bersembunyi di semak," kata Sinaga kepada VIVA Jatim, Rabu, 15 Mei 2024.

Dari lima perempuan pramusaji yang diduga menjadi PSK tersebut, sebagian berasal dari Gresik dan selebihnya dari luar daerah. “Kami amankan, dua warga Gresik asal Beriring dan Bungah. Tiga luar Gresik, berasal dari Kediri, Blitar dan Pasuruan,” ungkap Sinaga.

Jaga Kamtibmas selama Ramadan, Polres Gresik Gelar Pra Operasi Pekat Semeru 2024

Mantan Kadis Damkarla ini menambahkan lima perempuan pramusaji diduga PSK tersebut dibawa ke kantor Satpol PP Gresik untuk dilakukan pendataan. 

"Kami lakukan pendataan, kemudian dikirim ke Selter Dinas Sosial (Dinsos) Gresik agar mendapatkan pembinaan sebelum akhirnya mereka dipulangkan," ujarnya.

Razia digelar guna menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 22 Tahun 2004 tentang larangan pelacuran dan perbuatan cabul. Keberadaan warung remang-remang juga kerap membuat resah masyarakat di Kota Santri.

“Razia ini dalam rangka menegakkan Perda No 22 Tahun 2004 tentang larangan pelacuran dan perbuatan cabul,” pungkasnya.