Eksekutor Pencurian Motor di Mojokerto Ditangkap saat Hendak Kabur Ke Banyuwangi, Ternyata Residivis
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Kepada polisi, sebelumnya Akbar mengaku telah 4 kali melakukan aksi pencurian di wilayah Gresik. Sedangkan Arifin dua kali dan beraksi bersama Akbar.
“Tersangka Akbar merupakan residivis dan dua kali masuk penjara terkait kasus pencurian,” pungkasnya.
Oleh penyidik, Akbar dan Arifin dijerat Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHP dengan acaman hukuman 7 tahun penjara. Saat ini keduanya ditahan di Rumah Tahanan Polsek Dawarblandong.
Sebelumnya diberitakan, dua maling mator beraksi di Dusun Simokerto, Desa Simongangrok, Kecamatan Dawarblandong Mojokerto pada Rabu, 15 Mei 2024. Pencurian itu terjadi di rumah Sanusi (59) sekitar pukul 09.00 WIB.
Pencurian bermula ketika korban bernama Putra (14) datang ke rumah Sanusi untuk bermain playstation (PS). Motor korban diparkir di halaman rumahnya. Tak lama setelah masuk dan bermain PS, korban mendengar motornya menyala dan dinaiki orang tak dikenal. Melihat itu, korban pun bereriak ‘maling, maling, maling’.
Pelaku yang panik mendengar teriakan tersebut segera tancap gas dan kabur. Spontan Sanusi yang juga mengetahui langsung bergegas mengejar pelaku bersama sejumlah warga.
Namun, teman pelaku bernama Arifin yang berperan mengawasi keadaan berhasil ditangkap saat hendak kabur. Karena motor Honda Scoopy warna hijau yang dikendarainya tak bisa menyala. Sementara, pelaku eksekutor yang diketahui bernama Akbar melarikan diri menggunakan motor korban.