Eksekutor Pencurian Motor di Mojokerto Ditangkap saat Hendak Kabur Ke Banyuwangi, Ternyata Residivis
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim – Eksekutor pencurian motor di Dusun Simokerto, Desa Simongangrok, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto, akhirya tertangkap. Ia ditangkap di Terminal Bungurasih saat hendak kabur ke Banyuwangi.
Tersangka ialah Akbar Setya Pambudi alias Besar (21), warga Kecamatan Damean, Kabupaten Gresik. Setelah diperiksa, ternyata Akbar merupakan residivis kasus pencurian motor dan dua kali masuk penjara.
Kapolsek Dawarblandong Iptu Bakir mengatakan, dalam kasus pencurian ini ada dua pelaku. Pelaku Arifin (42) diamankan lebih dulu setelah sempat dimassa warga pada Rabu kemarin . Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Dawarblandong dengan dibantu Tim Resmob Tan Satrisna Satreskrim Polres Mojokerto Kota melakukan pengejaran terhadap Akbar.
Kurang dari 24 jam, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan Akbar di Terminal Purabaya atau Bungurasih, Sidoarjo. Tim pun membekuk Akbar di dalam bus.
“Ditangkapnya di dalam bus. Tersangka (Akbar) mau melarikan diri ke Banyuwangi,” katanya saat konferensi pers di Polsek Dawarblandong, Kamis, 16 Mei 2024.
Namun, polisi tidak menemukan sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol S 3715 VE milik korban yang dicuri Akbar. Sebab, lanjut Bakir, Akbar telah menjual motor curiannya itu kepada seseorang di Surabya.
“Motor korban dijual oleh Akbar dengan harga Rp4,4 juta. [Keberadaan] motor korban masih kita lakukan penyelidikan. Korban mengalami kerugian Rp 14 juta, ” tandasnya.