Penghuni Rusunawa Gunungsari Dieksekusi, 43 KK Ancam Bermalam di Kantor Gubernur Jatim
- Viva Jatim/M Dofir
Surabaya, VIVA Jatim – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengeksekusi penghuni Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Gunungsari, Surabaya, yang menunggak membayar sewa rumah, Kamis, 16 Mei 2024. 43 Kepala Keluarga (KK) korban eksekusi mengancam bakal mendirikan tenda di depan Kantor Gubernur Jawa Timur.
Saat proses eksekusi sempat terjadi ketegangan antara warga penghuni Rusun dengan petugas Satpol PP. Namun personel kepolisian, TNI dan Dinas Perhubungan sigap mengendalikan situasi hingga berakhir kondusif.
"Upaya penertiban ini merupakan batas akhir, karena kami melalui dinas yang berkaitan sudah melakukan pembicaraan atau musyawarah, bahkan hingga tadi malam sudah menerima itikad baik dari warga Rusunawa. Bagi kamar hunian yang terdata [menunggak] akan kami bersihkan dan kami segel. Jadi mohon kerja samanya dengan baik," ujar Kasatpol PP Jawa Timur Hadi Wawan Guntoro saat berada di lokasi.
Sementara itu, salah satu penghuni yang tergusur, Joni Iswantoro mengatakan, dalam eksekusi ini Pemerintah Perovinsi Jawa Timur dinilai tebang pilih. Pasalnya, ada warga yang menyicil tunggakan itu dan tak masuk list daftar unit yang digusur.
"Ada dua warga yang juga punya tunggakan, dia nyicil bisa tapi rumahnya gak dieksekusi. Sedangkan, saya mau melunasi, lunas bukan nyicil, ditolak. Kan tebang pilih itu namanya," katanya.
Hal senada juga ditegaskan oleh Sekretaris KC FSPMI Kota Surabaya Nuruddin Hidayat, informasi yang dia himpun ada juga warga setempat yang menunggak namun tak digusur.
"Warga atau penghuni lain, selain 43 KK eks korban gusuran stren kali Jagir ada yang juga memiliki tagihan tunggakan Rusunawa Gunungsari, tapi tidak diberikan surat peringatan dan tidak diancam untuk ditertibkan," ungkapnya.