Nekat Bekerja Saat Ramadan, 14 LC Karaoke di Mojokerto Terjaring Razia

14 LC Karaoke di Mojokerto Terjaring Razia.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim –Sebanyak 14 ladies club (LC) karaoke di Mojokerto terjaring razia Satpol PP karena nekat bekerja saat bulan Ramadan. Mereka kedapatan tengah bekerja di sejumlah lokasi yang menjadi tempat mangkal.

Ini Dia 4 Program Kemenag Bertajuk Ramadan Menyenangkan

Tim Satpol PP Kabupaten Mojokerto menggelar razia cipta kondisi pada Jumat, 28 Februari 2025 malam, yang berlangsung di beberapa tempat karaoke di wilayah Kecamatan Puri dan Dlanggu.

Kabid Trantibmum Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Mahendra, mengungkapkan bahwa petugas mendapati dua rumah karaoke di wilayah Puri yang masih beroperasi, serta lima LC yang sedang mangkal di sana.

Ketetapan Awal Ramadan 1446 H Menurut Pemerintah, NU dan Muhammadiyah

Sementara itu, di wilayah Dlanggu, ditemukan dua rumah karaoke dan warung yang menyediakan layanan karaoke. Di lokasi tersebut, petugas menjumpai empat LC yang mangkal dan lima LC yang sedang melayani tamu.

“Yang masih mangkal di lokasi kami imbau untuk segera pulang dan menghentikan aktivitas karaoke,” ujar Mahendra, Sabtu, 1 Maret 2025.

Jelang Ramadan dan Idul Fitri 2025, BPOM RI Terjunkan Tim Inspeksi Pangan di Pasaran

Dalam kesempatan tersebut, petugas juga memberikan imbauan kepada para pemilik rumah karaoke untuk tidak beroperasi selama bulan Ramadan. Imbauan ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, serta Surat Edaran Forkopimda Kabupaten Mojokerto mengenai Pencegahan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat menjelang bulan Puasa dan Malam Hari Raya Idul Fitri.

“Night club, diskotek, bar, rumah musik, dan segala jenis usaha serupa wajib menghentikan aktivitasnya selama bulan puasa dan malam Hari Raya Idul Fitri karena dapat mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” jelas Mahendra.