Hari Ke-11 Pemberangkatan, 14.090 CJH Asal Jatim Sudah di Tanah Suci

Jemaah Haji saat di Arafah
Sumber :

Berikut ketentuan pemberian asuransi jiwa dan kecelakaan jemaah haji:

Kabar Baik! Biaya Haji 2025 bakal Turun tanpa Kurangi Kualitas Pelayanan

1. Jemaah wafat diberikan sebesar minimal Bipih.

2. Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali besaran Bipih.

Cerita Maryam, TKI Arab Saudi Asal Bangkalan yang Bebas dari Hukuman Mati

3. Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi, antara 2,5% sampai 100% Bipih.

4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah.

Wow! Rangking FIFA Terbaru Timnas Indonesia Melesat Jauh Tinggalkan Malaysia

5. Asuransi mengcover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji. Selain asuransi, jemaah yang wafat juga memperoleh hak dibadalhajikan.

Abdul Haris menjelaskan, program ini menjadi bagian dari layanan yang disiapkan bagi jemaah yang memenuhi kriteria.

Halaman Selanjutnya
img_title