Pria di Mojokerto Curi Ponsel saat Penjaga Warkop Tertidur Pulas
Kamis, 23 Mei 2024 - 14:00 WIB
Sumber :
- VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah
“Tersangka sudah kami amankan. (Ponsel milik korban) Kita amankan dari yang bersangkutan karena tersangka belum sempat menjual ponsel,” pungkasnya.
Akibat perbuatanya, Dargombes dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan. Kini, ia ditahan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto.