Kades Jombang Tipu-Gelapkan Uang Warga Mojokerto Rp865 Juta untuk Biaya Pilkades

Kepala Desa Sumberteguh, Kecamatan Kudu, Jombang, Wawan Sudarmanto, ditangkap polisi dalam kasus penggelapan uang
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah

Jombang, VIVA Jatim – Kepala Desa Sumberteguh, Kecamatan Kudu, Jombang, Wawan Sudarmanto (45) ditangkap polisi. Wawan ditangkap karena diduga telah menipu dan menggelapkan uang warga Mojokerto senilai Rp 865 juta. Uang tersebut digunakan untuk dana kampanye Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2019.

Waspada Penipuan dengan Modus QRIS Palsu, Kenali Ciri-ciri dan Cara Mencegahnya

“Tersangka merupakan seorang Kades aktif di wilayah Jombang. Dia meminjam uang tahun 2019, dikatakan tersangka ini untuk kegiatan proyek. Namun pada faktanya digunakan tersangka pada waktu Pilkades 2019. Tapi tersangka ini tidak bisa mengembalikan uang itu,” kata Wakapolres Mojokerto Kompol Supriyono saat konferensi pers, Rabu, 29 Mei 2024.

Tersangka meminjam uang kepada Aminudin, warga Kelurahan/Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Awalnya meminjam Rp50 juta hingga total Rp865 juta. Namun, sampai ia sukses menjadi Kades periode kedua, utang tersebut tak kunjung dilunasi hingga kini.

6 ABG Beratribut Gangster Diamankan di Kota Mojokerto, Polisi Temukan Miras

Supriyono menyebut, untuk meyakinkan korban Wawan memberikan sejumlah jaminan. Yakni, mobil Toyota Fortuner nopol S 1787 YZ, mobil Honda Brio nopol L 1184 XN dan 4 sertifikat tanah dan bangunan. 

Meski menerima jaminan, korban harus gigit jari. Lantaran dua mobil yang dijaminkan justru ditarik leasing karena menunggak cicilan. Pun begitu dengan jaminan empat sertifikat tanah. Semuanya bukan milik Wawan.

Bersenggolan Sesama Motor, Seorang Pemuda di Mojokerto Tewas

“Sertifikat atas nama orang lain, milik temannya, bukan miliknya. Kemudian diganti dengan kendaraan, mobil Brio dan Fortuner. Ternyata kendaraan masih ada tanggungan cicilan,” ungkap Supriyono.

Korban akhirnya melaporkan perbuatan Kades Sumberteguh tersebut ke Polres Mojokerto Kota. Sejumlah barang bukti turut dimankan dari tangan pelaku. Yakni, surat perjanjian pinjaman, surat pernyataan dan salinan sertifikat tanah.

Halaman Selanjutnya
img_title