Kades Jombang Tipu-Gelapkan Uang Warga Mojokerto Rp865 Juta untuk Biaya Pilkades

Kepala Desa Sumberteguh, Kecamatan Kudu, Jombang, Wawan Sudarmanto, ditangkap polisi dalam kasus penggelapan uang
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah

Atas perbuatannya, Wawan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukumannya paling lama 4 tanun penjara. Kini ia ditahan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto Kota.

PNS di Mojokerto Tipu Tetangga Modus Tes CPNS Divonis 1 Tahun 8 Bulan