Kades Jombang Tipu-Gelapkan Uang Warga Mojokerto Rp865 Juta untuk Biaya Pilkades
Rabu, 29 Mei 2024 - 17:23 WIB
Sumber :
- VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah
Atas perbuatannya, Wawan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukumannya paling lama 4 tanun penjara. Kini ia ditahan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto Kota.