Lagi, Jurnalis Surabaya Aksi Jalan Mundur Tolak RUU Penyiaran

Aksi tolak RUU Penyiaran oleh sejumlah jurnalis di Surabaya.
Sumber :
  • Dokumen IJTI Surabaya

Surabaya, VIVA Jatim – Aksi penolakan Rancangan Undang-undang Penyiaran (RUU Penyiaran) terus disuarakan masyarakat di banyak daerah, terutama insan media. Seperti jurnalis di Kota Surabaya. Sejumlah jurnalis kembali menggelar aksi untuk menolak RUU yang dinilai mengandung unsur kekangan terhadap kebebasan pers.

Pj Gubernur Adhy Bahas Proporsi DBHCHT dengan Baleg DPR RI

Kali ini, Rabu, 29 Mei 2024, giliran jurnalis dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Surabaya yang menggelar aksi di jalan depan Gedung Negara Grahadi Surabaya. Aksi dimulai dengan gerakan jalan mundur menuju Taman Apsari yang berada tepat di seberang Gedung Grahadi.

Setelah itu, mereka kemudian berkumpul di depan patung Gubernur Suryo sambil memampangkan sejumlah poster berisi pesan penolakan RUU Penyiaran dan ancaman terhadap kebebasan pers. Peserta aksi juga menggelar aksi teatrikal dan berorasi.

Sempat Ricuh, Aksi Kawal Putusan MK di Gedung DPRD Jatim Berlangsung Panas

Ketua IJTI Korda Surabaya Falentinus Hartayan menjelaskan, aksi berjalan mundur dilakukan untuk menggambarkan bahwa sejumlah pasal dalam RUU Penyiaran yang disusun DPR RI untuk menggantikan Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran adalah sebuah kemunduran di alam demokrasi.

Pasal-pasal di RUU Penyiaran yang tengah dibahas di Baleg DPR RI juga mengalami kemunduran dalam sejarah kemerdekaan pers Indonesia. “Ada beberapa pasal di RUU Penyaran bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers" kata jurnalis akrab disapa Falen itu.

Tari Gandrung Sambut Dubes Denmark di Gedung Negara Grahadi Surabaya

Contohnya, papar Falen, Pasal BA huruf (q) dan Pasal 42 Ayat 2 RUU Penyiaran tentang penyelesaian sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang tumpang tindih dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dan beberapa pasal lainnya seperti larangan melakukan kegiatan peliputan dan penayangan berita investigatif.

Karena itu, Falen menegaskan bahwa IJTI menyampaikan tiga pemyataan sikap. Pertama, agar seluruh pasal bermasalah yang mengancam kemerdekaan pers dibatalkan. Kedua, agar melibatkan Dewan Pers dan masyarakat pers dalam pembahasan RUU Penyiaran. Ketiga. mendesak pemerintah mengembalikan fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi

Halaman Selanjutnya
img_title