4 Kali Setubuhi Pacar di Vila Mojokerto Modus Ajak Kawin, Remaja Asal Jombang Diadili
- Istimewa
Mojokerto, VIVA Jatim – Seorang remaja asal Kecamatan Sumobito, Jombang berinisial KA (17) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mojokerto. Ia diadili akibat 4 kali menyetubuhi pacarnya di sebuah vila kawasan wisata Pacet, Mojokerto.
Pembacaan dakwaan terhadap KA digelar di Ruang Cakra PN Mojokerto pada Selasa, 28 Mei 2024. Sidang yang berlangsung tertutup ini dipimpin Hakim Tunggal Syufrinaldi.
KA didampingi penasihat hukumnya, Kholil Askohar. Nampak hadir pula jaksa penuntut umum (JPU) Ari Budiarto dan Supihan. Sementara, perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas) mengikuti sidang secara daring.
Di dalam surat dakwaan, JPU mendakwa KA dengan dakwaan alternatif. Yakni, pasal 81 ayat (1), pasal 81 ayat (2) juncto pasal 76D, dan pasal 82 ayat (1) juncto 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kholil Askohar mengatakan, persetubuhan terjadi pada 20 Agustus 2023 setelah KA dan korban berkenalan dua minggu sebelumya. KA mengajak korban jalan-jalan. Kepada ayah korban, KA berpamit membelikan cincin tunangan untuk kekasihnya. Ternyata KA mengajak gadis berusia 17 tahun itu ke kawasan wisata Pacet.
“Dia itu kenal di sosmed (sosial media) sekitar 2 minggu sebelum 20 Agustus 2023. Dia itu menjanjikan mau dikawini terus waktu itu mau beli emas. awalnya diajak untuk beli cincin tunangan, tapi malah ke Pacet,” katanya kepada wartawan, Selasa, 28 Mei 2024.
Bukannya berwisata, KA langsung mengarahkan motornya ke sebuah vila di Desa Padusan, Kecamatan Pacet sekitar pukul 10.00 WIB. Ia berdalih ingin istirahat lebih dulu. KA menyewa kamar vila dengan tarif Rp 120.000. Di kamar vila itulah ia melancarkan aksi bejatnya.