Modus Ngecas HP, Seorang Pria Nekat Perkosa Anak Pemilik Kos

Ilustrasi pelecehan seksual
Sumber :
  • Istimewa

Lamongan, VIVA Jatim – Satreskrim Polres Lamongan berhasil menangkap AM pelaku pemerkosaan anak pemilik kos di Gang Mlaten, Kelurahan Jetis, Kabupaten Lamongan. Kasus pemerkosaan itu, terjadi pada Kamis 23 Mei 2024 dini hari.

Maling Motor Lintas Kabupaten Diciduk di Lamongan, Sudah Beraksi di 29 Lokasi

Saat itu korban yang berada di dalam kamarnya tiba tiba didatangi oleh pelaku dengan cara menyelinap masuk ke dalam kamar korban. Pelaku beralasan ingin menumpang cas ponsel. Kemudian pelaku langsung menutup dan mengunci pintu kamar korban dan memperkosa korban.

Kasih Humas Polres Lamongan IPDA Andi Nur Cahya, saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut, usai kejadian itu pelaku kemudian melarikan diri. Korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut kemudian melaporkan pelaku ke polisi.

Panen Jagung PRG di Lamongan, Kepala BPJPH: Halal dan Tak Perlu Sertifikat

"Korban merupakan anak dari pemilik kos yang ditinggali oleh pelaku di Gang Mlaten dan peristiwa terjadi pada kamis dini hari. Usai kejadian pelaku kemudian melarikan diri," kata Andi, Rabu 29 Mei 2024.

Piket Reskrim, lanjut Andi yang menerima laporan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Tak butuh waktu lama bagi polisi dan hanya hitungan jam petugas mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan AM, pada pukul 03.30 wib. Pelaku, kata Andi merupakan warga Desa Pangtonggal, Kecamatan Proppo, Pamekasan 

Viral Sapi Kurban Ngamuk dan Tendang Warga Hingga Terpental Saat Hendak Disembelih

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pemerkosaan terhadap korban lalu petugas membawa pelaku ke Polres Lamongan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan untuk bersetubuh yang bukan istrinya," pungkasnya.