Modus Ngecas HP, Seorang Pria Nekat Perkosa Anak Pemilik Kos

Ilustrasi pelecehan seksual
Sumber :
  • Istimewa

Lamongan, VIVA Jatim – Satreskrim Polres Lamongan berhasil menangkap AM pelaku pemerkosaan anak pemilik kos di Gang Mlaten, Kelurahan Jetis, Kabupaten Lamongan. Kasus pemerkosaan itu, terjadi pada Kamis 23 Mei 2024 dini hari.

Bus Dali Putra Ngeblog Lalu Tabrak Grand Livina, Pengemudi Terluka

Saat itu korban yang berada di dalam kamarnya tiba tiba didatangi oleh pelaku dengan cara menyelinap masuk ke dalam kamar korban. Pelaku beralasan ingin menumpang cas ponsel. Kemudian pelaku langsung menutup dan mengunci pintu kamar korban dan memperkosa korban.

Kasih Humas Polres Lamongan IPDA Andi Nur Cahya, saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut, usai kejadian itu pelaku kemudian melarikan diri. Korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut kemudian melaporkan pelaku ke polisi.

Sudah Dipergoki Istri, Pria Ini Bantah Perkosa Keponakan saat Diadili di Mojokerto

"Korban merupakan anak dari pemilik kos yang ditinggali oleh pelaku di Gang Mlaten dan peristiwa terjadi pada kamis dini hari. Usai kejadian pelaku kemudian melarikan diri," kata Andi, Rabu 29 Mei 2024.

Piket Reskrim, lanjut Andi yang menerima laporan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Tak butuh waktu lama bagi polisi dan hanya hitungan jam petugas mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan AM, pada pukul 03.30 wib. Pelaku, kata Andi merupakan warga Desa Pangtonggal, Kecamatan Proppo, Pamekasan 

Kejar Layangan Putus, Bocah di Lamongan Tewas Tertabrak Kereta Api

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pemerkosaan terhadap korban lalu petugas membawa pelaku ke Polres Lamongan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan untuk bersetubuh yang bukan istrinya," pungkasnya.