Usai Terima Aspirasi Buruh, Khofifah Naikan 7,8 Persen UMP Jatim 2023
- Humas Pemprov Jatim
Jatim – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah resmi menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) Tahun 2023 sebesar Rp2.040.244,30 atau naik Rp 148.677 dari UMP tahun 2022 sebesar Rp 1.891.567.
Penetapan UMP 2023 ini diputuskan setelah Khofifah dan tim Pemprov Jatim menerima aspirasi dari serikat buruh atau pekerja yang menginginkan kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen. Khofifah dan tim juga telah mendengar aspirasi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).
“Kami berusaha agar terbangun keseimbangan dan keadilan upah bagi buruh dan pelaku usaha. Prinsip upah berkeadilan sangat kami perhatikan,” kata Gubernur Khofifah di sela kunjungan kerja misi dagang dan investasi di Ryadh, Saudi Arabia, Senin 28 Nopember 2022.
Kenaikan UMP Jatim 2023 ini cukup signifikan mencapai 7,8 persen jika dibandingkan kenaikan tahun 2021 ke 2022 sebesar 1,22 persen atau senilai Rp 22.790,04.
Sebagaimana diketahui sektor usaha tertentu yang komoditas eksportnya ada yang negara tujuannya terdampak kelesuan ekonomi sehingga terjadi penurunan permintaan cukup signifikan.
Kenaikan UMP Jatim 2023 tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2023. “Peraturan ini berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang, ” ujar Khofifah.
Dalam SK tersebut, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP 2023 dilarang mengurangi atau menurunkan nilainya.