Anggota Perguruan Silat Mojokerto Dilarang Pakai Atribut di Luar Latihan

Petugas saat memberi imbauan kepada para pesilat
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim – Jajaran Sat Samapta Polres Mojokerto menggelar patroli bersama tiga perguruan silat. Patroli digelar untuk sosialisasi larangan memakai atribut perguruan silat saat tidak latihan agar keamanan di Kota Mojokerto tetap terjaga.

Rafif, Bocah Asal Tulungagung Masuk Dalam 7 Pembalap Cilik yang Lolos AHRS 2025

Dalam patroli, petugas berserta perwakilan perguruan silat menyasar warung kopi, tempat fasilitas umum dan tempat berkumpulnya komunitas anak muda di sepanjang Jalan Empunala, Sabtu, 1 Juni 2024 malam. Beberapa remaja yang kedapatan menggunakan atribut perguruan silat diminta untuk melepasnya.

Kemudian, petugas juga mendatangi tempat latihan salah satu perguruan silat. Di sana, petugas memberikan imbau agar melepas segala atribut ketika pulang latihan. Seperti seragam sakral, kaus dan jaket.

Laga Persela Lamongan vs Persijap Jepara Hari Ini Dilanjutkan di Sidoarjo

“Tujuannya untuk menciptakan situasi aman dan kondusif. Memberikan imbauan terkait larangan memakai kaus atau jemper (jaket) perguruan silat yang dapat memicu terjadinya konflik. Sasaran utama di angkring-angkringan. Tadi ada warga perguraun yang memakai kaos, langsung kita minta lepas,” kata Kanit Turjawali Sat Samapta Polres Mojokerto Kota Ipda Iswahyudha kepada wartawan usai patroli di Mako Polres Mojokerto Kota, Sabtu, 1 Juni 2024.

Kemudian, petugas juga mendatangi tempat latihan salah satu perguruan silat. Di sana, petugas memberikan imbau agar melepas segala atribut ketika pulang latihan. Seperti seragam sakral, kaus dan jaket yang bertuliskan perguruan.

Manajer Persela Lamongan Ungkap Penyebab Kericuhan dan Siap Tanggung Jawab

“Untuk latihan boleh memakai baju sakral tetapi saat kembali memakai baju biasa,” terangnya. 

Petugas juga menyasar area Pasar Ketidur di Kelurahan Surodinawan. Kedatangan petugas sontak membuat kawanan pemuda yang sedang nongkrong di angkringan kocar-kacir dan berusaha kabur.

Ketika itu petugas mendapati sejumlah sepeda motor berknalpot brong. Pemiliknya pun hanya bisa pasrah saat didatangi petugas. Kemudian, pemiliki berserta kendaraaanya dibawa ke Polres Mojokerto Kota.

“Kita mengamankan 7 kendaraan yang tidak sesuai spektek,” katanya.

Pengendara dikenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring), yakni pasal 503 KUHP tentang Ketertiban Umum. Ancaman hukumannya pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak Rp 250 ribu.

“Kendaaraan kita tahan satu bulan. Pengambilan harus dikembalikan ke knalpot standart dan melengkapi pelat nomor. Pengendaranya kita kasih pembinaan melalui pengadilan,” terang Iswahyudha.

Sementara, Ketua Cabang Persaudaraan Setia Hati Winongo (PSHW) Mojokerto, Siswanto mengatakan pelarangan memakai atribut perguruan silat ini berdasarkan kesepakatan 4 pergurauan silat di Kota Mojokerto. Yakni, PSHW, PSHT, IKSPI Kerasakti, dan Pagar Nusa.

Hal ini guna meminimalisir potensi gesekan antar perguraan silat. Sebab, selama ini kerusuhan yang melibatkan oknum perguraan silat kerap kali dipicu oleh atribut.

“Jangan sampai mereka memakai atribut ditempat-tempat umum, tempat nongkrong, dan dikeramaian. Karena dapat memicu pertikaian. Selama ini pertikaian disebabkan oleh atribut, kemungkinan adanya persaingan antar perguruan,” ungkapnya.

Siswanto menegaskan, apabila ada yang kedapatan menggunakan atribut perguruan silat saat tidak latihan, maka akan ditegur, didata dan diminta untuk melepasnya.

“Sanksi internal berupa pembinaan fisik. Tapi kalau ada yang terlibat kasus hukum kita limpahkan kepada pihak yang berwajib,” pungkasnya.