Cabuli Adik Ipar Sejak 2023, Pria di Lamongan Ditangkap Polisi
- VIVA Jatim/Imron Saputra
Lamongan, VIVA Jatim – Seorang pria berinisial MA 35 tahun ditangkap polisi karena diduga mencabuli adik iparnya sendiri yang masih dibawa umur. Korban HA 15 tahun diduga dicabuli tersangka sejak Januari 2023 lalu.
Kapolsek Paciran AKP Achmad Purnomo mengatakan, pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut berhasil diungkap setelah polisi Paciran menerima informasi dari anggota Satreskrim Polres Lamongan IPDA Sunaryo pada Sabtu 1 Juni 2024.
Informasi itu berisikan tentang permintaan bantuan penangkapan terhadap terduga pelaku MA di wilayah hukum Polsek Paciran. Polisi yang menerima laporan, lanjut Purnomo kemudian melakukan pengamanan terdapat tersangka.
"Kita datangi di rumah pelaku, setelah kita amankan, tersangka kemudian kita bawa ke Polsek Paciran. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, tersangka ini mengakui perbuatannya," kata Purnomo saat dikonfirmasi.
Setelah mendapatkan keterangan dari pelaku, kemudian Polsek Paciran berkoordinasi dengan PPA Satreskrim Polres Lamongan guna penyelidikan lebih lanjut. Sementara dari hasil keterangan yang didapat dari pelaku, MA ini telah melakukan pencabulan terhadap adik iparnya sejak 2023 tahun lalu hingga 2024 sekarang.
"Proses penangkapan terduga pelaku juga berjalan kondusif dan pelaku juga telah kita bawa ke Polsek untuk kita mintai keterangan lebih lanjut," pungkasnya.