Nenek di Surabaya Tertipu Ratusan Miliar Bisnis Seprei, Kasusnya Ditangani Polda Jatim

Tim kuasa hukum sedang menunjukkan laporan polisi ke awak media.
Sumber :
  • Viva Jatim/M Dofir

Surabaya, VIVA JatimSeorang nenek berinisial LS (71), warga Semolowaru, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, menjadi korban penipuan bisnis produksi seprei. Uang senilai Rp 175 miliar yang disiapkan sebagai tabungan masa tua, raib usai diinvestasikan.

Fantastis! Penghasilan Jusuf Hamka dari Jalan Tol Rp6 M Sehari, Netizen Singgung Promo 12.12

LS merasa ditipu oleh dua orang yang dikenalnya tahun 2000 silam, ICA dan GH. Keduanya merupakan direktur dan komisaris PT GTI, pabrik seprei di kawasan Ketintang, Kota Surabaya.

Kasus dugaan penipuan yang dialami LS saat ini sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur (Ditreskrimsus Polda Jatim), dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/73/11/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Penampakan Ivan Sugiamto yang Suruh Siswa Sujud-Gonggong saat Ditangkap Polisi

Martin Suryana selaku kuasa hukum LS menceritakan awal mula dugaan kasus penipuan ini. Bahwa kliennya sekitar bulan April 2020, ditawari oleh ICA dan GH untuk berinvestasi pada PT GTI karena saat itu butuh banyak modal seiring tingginya permintaan seprei.

"Untuk meyakinkan investor-investor, salah satunya klien kami. Adalah dengan memberikan atau menerbitkan purchase order [PO] dengan merek [seprei] tertentu yang cukup terkenal. Yang diyakinkan bahwa ada proyek dengan menunjukkan PO tadi. Nah dengan begitu investor-investor, termasuk klien kami, mulai menanamkan modalnya dengan satu tawaran di bulan pertama diberi keuntungan satu persen dan di bulan kedua juga dijanjikan keuntungan satu persen plus tiga persen dan [modal] pokoknya dikembalikan," ujar Martin, Selasa, 4 Juni 2024.

Waspada Penipuan dengan Modus QRIS Palsu, Kenali Ciri-ciri dan Cara Mencegahnya

Mendapat iming-iming itu, LS kemudian tergiur dan menyetorkan uang secara bertahap sebagai dana investasi.

Kerjasama bisnis pun berjalan. Di Bulan Mei hingga Oktober 2020, LS menerima keuntungan investasi sesuai yang dijanjikan. Namun ketika sampai pada waktu pengembalian dana pokok investasi. ICA dan GH membujuk LS agar tak menarik uangnya yang sudah disetor. Melainkan memintanya menanamkan kembali sebagai modal baru (roll over) supaya keuntungan berlipat.

Halaman Selanjutnya
img_title