Kasus Polwan Bakar Suami Sesama Polisi di Mojokerto Dilimpahkan ke Polda Jatim

Kapolres Mojokerto AKBP Daniel S Marunduri.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim – Kasus polisi wanita (Polwan) Polres Mojokerto Kota berinisial Briptu FN (28) yang diduga membakar suaminya, Briptu RWD (27), dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jatim. Akibat insiden itu, Briptu RWD yang juga sesama anggota Polri itu menderita luka bakar serius 96 persen hingga meninggal dunia. 

Mahameru EVI, Kompetisi Pertama di Indonesia yang Digelar Polda Jatim

“Tadi pagi pelaku sudah dilimpahkan ke Ditreskrimum untuk penanganannya,” kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri kepada wartawan di RSUD dr Wahidin Sudiro Husudo, Minggu, 9 Juni 20224. 

Daniel masih belum membeberkan motif anggota Polwan Polres Mojokerto itu tega membakar suaminya. Menurutnya, saat ini penyidik masih dalam proses gelar perkara untuk menentukan pasal yang akan menjerat Briptu FN. 

DPRD dan Polda Jatim Bersinergi Siap Sukseskan Pilkada Serentak 2024

“Tadi siang masih dilakukan gelar perkara untuk menentukan pasal dan lain-lainnya. Masih digelar, kita masih menunggu,” pungkasnya. 

Sebelumya diberitakan, Briptu FN yang berdinas di Polres Mojokerto Kota itu diduga membakar suaminya, Briptu RWD, di kediaman mereka yang berada di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto pada Sabtu, 8 Juni 2024 pagi.

Saat Anggota TNI-Polri Alumni AKABRI 94 Kompak Baksos ke Nelayan Surabaya

Daniel menyebut, dari keterangan awal insiden itu dipicu konflik rumah tangga. Namun, ia belum membeberkan secara rinci kronologi kejadiannya. 

“Untuk kronologi awal masih kita lakukan pemeriksaan. Yang penting (untuk diketahui), ini adalah konflik dalam keluarga dan kebetulan keduanya anggota Polri," kata Daniel kepada wartawan, Sabtu, 8 Juni 2024 malam.

Halaman Selanjutnya
img_title