Komplotan Maling Tiang Jaringan Fiber Optik di Mojokerto Diringkus Polisi
- Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah
Setibanya di tepi Jalan Raya Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto para pelaku berhenti. Mereka melihat ada tiang besi kabel fiber optik di sepanjang jalan tesebut.
Menurut Yuda, ketika beraksi mereka berpenampilan seperti petugas PLN dengan memakai rompi warna hijau. Mereka menyiapkan peralatan berupa gunting besi, linggis, tangga dan tampar dengan panjang kurang lebih 10 meter.
“Salah satu tersangka naik tiang besi dengan menggunakan tangga dan menggunting kabel yang tersalur di tiang besi dengan alat gunting. Setelah kabel sudah terpotong, kemudian para tersangka dengan bergantian menghancurkan semen cor pondasi tiang besi tersebut dengan menggunakan linggis,” terangnya.
Tiang yang berhasil dicabut dari tanah dinaikkan ke mobil Grand Max. Lalu diikat dengan tali tampar. “Pelaku berhasil mengambil 10 tiang fiber optik,” tandasnya.
Kepada polisi, para pelaku mencuri di 8 TKP lainnya di wilayah Kecamatan Jetis, Gedeg, dan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto sejak bulan Februari 2024. Tak hanya itu, mereka juga beraksi di wilayah Porong, Sidoarjo dan Pasuruan. Tiang hasil curian dijual wilayah Porong dan Surabaya dipatok harga Rp 7 ribu per Kg. 1 tiang fiber optik beratnya mencapai 10 Kg.
“Nanti akan kita kembangkan dengan Satwil (satuan wilayah) jajaran. Karena kita sudah banyak TKP. Kita terus melakukan pengembangan. Sementara ini masih 10 (tiang) yang kita amankan,” katanya.
Kini mereka ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota. Akibat perbuatannya, mereka dijerat pasal 363 tentang Pencurian dan Pembertan. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara.