Demi Lunasi Utang Ortu, Buruh Pabrik Rela Jadi Kurir Sabu di Mojokerto

Pengedar narkoba di Mojokerto
Sumber :
  • Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim – Seorang buruh pabrik, Niqo Ardinatta Akbar (29) ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota usai meranjau sabu. Ia rela menjadi kurir sabu untuk melunasi hutang orang tua (ortu).

Paman Pemerkosa Bocah di Mojokerto Dituntut 18 Tahun dan Denda Rp800 Juta

PS Kasatnarkoba Polres Mojokerto AKP Mochammad Suparlan mengatakan, Niqo merupakan kakak dari tersangka AR, jaring pengedar pil koplo yang ditangkap lebih dulu beberapa waktu lalu. Menurutnya, keterlibatan Niqo dalam jaringan narkoba terungkap karena AR pernah bertransaksi menggunakan rekeningnya. 

“Adiknya sudah di lapas. Kakaknya transaksi menggunakan rekening dia. Tapi saat itu kita tidak punya alat bukti (jika terlibat pengedar narkoba) . Setelah adiknya tertangkap, dia sempat tidak bergerak di Mojokerto dan kabur. Tapi kemudian kembali,” katanya saat konferensi pers, Kamis, 13 Juni 2024. 

Tabrak Truk di Jalan Menikung, Pemotor Tewas di Mojokerto

Suparlan pun membentuk tim untuk memantau pergerakan Niqo. Akhirnya, Niqo berhasil dibekuk usai meranjau sabu di Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto pada Rabu, 12 Juni 2024 pagi. 

Dari tangan Nico, petugas menyita barang bukti sabu seberat 100 gram. Suparlan menyebut, sebelumya mendapatkan pasokan 200 gram sabu dari seseorang temannya asal Madiun. 

DPRD Jatim Soroti Peredaran Narkoba: BNN dan Turunannya Mandul

“Dia dapat barang 2 ons. Kemudian diranjau 1 ons. Waktu kita cek ternyata barangnya sudah tidak ada,” katanya. 

Supalan mengungkapkan, Warga Desa Mojolebak, Jetis, Mojokerto ini hanya berperan sebagai kurir. Hasil tes urinenya dinyatakan negatif narkoba. 

“Jadi peran yang bersangkutan ini kuda (kurir) dalam istilah pengedar narkoba. Dia dapat perintah mengambil barang, berikutnya dapat perintah meranjau. Selain dapat ongkos ada sisa (sabu) juga, akan tetapi tidak pakai. Hasil tes urine dia negatif,” ungkapnya. 

Sementara, ODC mengaku baru 2 bulan menjadi kurir. Ia mendapat kiriman dari bandar sabu asal Madiun 2 ons setiap bulan. Setiap meranjau 1 ons sabu, ia mendapatkan upah Rp 1 juta. Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain itu juga untuk melunasi hutang ibunya. 

“Dipakai untuk sehari-hari buat makan dan rokok. Untuk bayar utang orang tua Rp 70 juta. Saya kerja buruh pabrik di Wringinanom,” katanya. 

Kini ia ditahan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto. Ia dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.