KPK Terima 268 Kasus Korupsi Jatim selama 2022, Siap-siap Diusut!

Ketua KPK Firli Bahuri di Surabaya.
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Jatim – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku bahwa lembaganya menerima 268 laporan dugaan korupsi yang terjadi di Jawa Timur dari Januari hingga Oktober 2022. Dari jumlah itu, 114 laporan di antaranya ditindaklanjuti. Pihak terlapor harus siap-siap dilidik dan disidik.

Kata Kuasa Hukum Gus Muhdlor Soal Saksi yang Dihadirkan JPU dalam Perkara Gus Muhdlor

Hal itu disampaikan Firli saat mengikuti rangkaian kegiatan Hari Antikorupsi Sedunia di Kota Surabaya pada Rabu kemarin, yang puncaknya diperingati pada 9 Desember nanti. Berdasarkan laporan yang masuk, ada beragam modus dilakukan dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi.

“Kasus suap, pemberian hadiah/janji, dan gratifikasi menjadi jenis korupsi yang paling banyak menjerat para tersangka. Secara nasional, kasus korupsi karena penyuapan juga menjadi yang paling tinggi dengan catatan 867 kasus,” katanya dalam keterangan tertulis diterima dari Pemkot Surabaya, Kamis, 1 Desember 2022.

Puluhan Pegawai Bersaksi dalam Sidang Pemotongan Insentif Pajak BPPD Sidoarjo

Dia mengatakan, dalam upaya pemberantasan korupsi, KPK senantiasa melakukan tiga pendekatan melalui konsep Trisula, yaitu pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Ketiga konsep ini berjalan secara simultan dengan tujuan menurunkan angka korupsi di Indonesia demi terciptanya kesejahteraan bagi masyarakat Jawa Timur dan Indonesia.

“Upaya pendidikan yang telah KPK lakukan di Jatim antara lain dengan melakukan serangkaian kegiatan kuliah umum anti korupsi kepada para mahasiswa di antaranya di Universitas Airlangga, Bimtek Keluarga Berintegritas, dan Bimtek Desa Antikorupsi. Dari sisi pencegahan KPK memiliki beberapa program seperti Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Center for Prevention (MCP),” ujar dia.

Kesaksian 22 Staf BPPD Sidoarjo di Sidang Perkara Pemotongan Insentif Pajak

Data SPI 2021, Provinsi Jawa Timur mendapatkan skor cukup baik di mana total rerata nilai Jawa Timur adalah 75,24 yang didapatkan dari rerata nilai komponen internal dan eksternal. Skor ini masuk ke dalam kategori waspada dan hal baiknya skor ini di atas skor rerata nasional yaitu 72,4.

Meskipun mendapatkan skor cukup baik, KPK meminta Provinsi Jatim tidak terlena dengan pencapaiannya dan senantiasa bekerja meningkatkan pelayanan terhadap publik. Pada tahun 2022, KPK berharap tidak ada lagi daerah di Jatim yang masuk ke dalam kategori sangat rentan.

“Provinsi Jatim tercatat mendapatkan nilai rerata Monitoring Center for Prevention sebesar 87 dari total nilai capaian 93. Tentunya capaian ini cukup baik untuk diteruskan,” ungkap dia.

KPK meminta seluruh stakeholder meningkatkan capaian ini dan menjalankan area intervensi di dalam MCP. 8 area intervensi di MCP merupakan sistem dan langkah perbaikan tata kelola pemerintahan yang bertujuan untuk mengurangi risiko dan potensi korupsi di daerah dan mencegah korupsi.

“8 area itu adalah perencanaan dan penganggaran APBD; Pengadaan Barang dan Jasa; Perizinan; APIP; Manajemen ASN; Optimalisasi Pajak Daerah; Manajemen Aset Daerah; dan Tata Kelola Dana Desa,” kata dia.

Lebih lanjut, KPK melalui Kedeputian Korsup juga telah mendorong peningkatan ekonomi daerah. Roda perekonomian melalui UMKM punya potensi yang besar untuk diperhatikan dan dilakukan proses pembinaan yang maksimal oleh Pemkab.

“Melalui kegiatan ini, KPK berharap Pemda harus membuat sistem untuk menutup seluruh celah korupsi utamanya pada proses perizinan dan pengadaan barang dan jasa. Jangan sampai lemahnya sistem bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan praktik korupsi,” tegas dia.

Untuk masyarakat, KPK berharap semakin memupuk budaya antikorupsi dimanapun dan kapanpun. Masyarakat juga harus berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi dengan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) apabila melihat atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi.

“Tentunya, dari sekian banyak program KPK dan peran serta masyarakat, media memiliki peranan penting. Sebagai pilar keempat demokrasi, media dapat berperan dengan memberikan informasi tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kolaborasi ini akan menjadi kekuatan yang bagus untuk kerja-kerja pemberantasan korupsi di Indonesia,” pungkasnya.