Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Hadapi Gugatan PKPU di Surabaya

Situasi sidang PKPU di PN Surabaya
Sumber :
  • Mokhamad Dofir / Viva Jatim

Surabaya, VIVA JatimPuteri Indonesia Persahabatan 2002, Fanni Lauren Christie selaku Direktur PT Indo Bhali Makmurjaya beserta suaminya, Valerio Tocci, menghadapi gugatan Penundaan Pembayaraan Kewajiban Utang (PKPU) oleh Luca Simioni, Arturo Barone dan Thomas Gerhard Huber.

PSI Tunjuk Abdul Ghofur untuk Maju di Pilkada Lamongan 2024

Sidang PKPU dengan agenda verifikasi final digelar di Ruang Cakra Pengadilan Niaga Surabaya, Jumat, 21 Juni 2024.

Kuasa hukum Fanni, Diana Eko Widiastuti seusai sidang menyampaikan, permohonan PKPU yang ditujukan kepada kliennya bukanlah berdasar urusan utang piutang melainkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar sehingga tak sepatutnya di-PKPU-kan.

Gus Muhibbin-Aushaf Fajr Dapat Rekom PKB untuk Maju Pilkada Nganjuk

Apalagi kata dia, putusan sidang dalam perkara melawan hukum di PN Denpasar saat ini sedang digugat.

"Akan sidang lagi di Bulan September [2024], karena kebetulan kami PT Indo Bhali Makmurjaya juga sebagai pihak yang dilawan sehingga pada Bulan September nanti kami bersidang," ujar Diana di hadapan awak media.

Pemkab Kediri Realisasikan Puluhan Pompa Submersible bagi Petani

Kendati demikian, pihaknya menyampaikan tetap menghargai jalannya proses persidangan PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya dengan diketuai Hakim Pengawas Saifuddin zuchri.

Ia pun berharap perkara bisa diselesaikan secara musyawarah, "Karena ini misunderstanding saja, salah mengerti. Jadi kan orang asing ya, lalu salah mengerti dengan apa yang terjadi di Indonesia, itu saja," tandas dia.

Sependapat dengan Diana, Daulat Edianto Silalahi selaku kuasa hukum suami Fanni menambahkan, bunyi pertimbangan putusan PN Denpasar jelas menyebut bahwa perkara ini bukanlah utang piutang tetapi murni urusan bisnis.

Sehingga dirinya menilai, untung rugi yang terjadi dalam investasi mestinya ditanggung bersama-sama dengan para investor.

"Bukan utang, menciptakan utang. Ini berbahaya, klien saya tidak menerima," tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Luca, Erdia Kristina menjelaskan, definisi utang piutang bukan melulu soal pinjam meminjam uang. Namun bisa saja timbul karena proses hukum yang berlandaskan aturan perundang-undangan.

"Jadi tidak ujug-ujug begini, ada prosesnya, ada jalurnya. Kita sudah melalui sebelum-sebelumnya sampai di titik ini," katanya.

Oleh sebab itu, pihaknya merasa permohonan PKPU senilai kurang lebih 7 juta US Dollar terhadap pasangan Fanni dan suaminya sudah benar.

"Jadi kami tidak ujug-ujug daftarin, terus tiba-tiba mereka ngomong saya tidak punya utang. Yang perlu dipahami utang bisa lahir dari undang-undang," tutupnya.

Sekedar informasi, Fanni sebelumnya dilaporkan oleh tiga warga negara asing ke Kepolisian Daerah Bali. Mereka yang melaporkan antara lain Luca Simioni asal Swiss, Barry Pullen dari Inggris dan Carlo Karol Bonati warga Italia.

Bukan hanya Fanni, sang suami Valerio Tocci asal Italia, juga turut dilaporkan oleh ketiga rekan bisnisnya tersebut. Fanni dan Tocci dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan serta keterangan palsu yang saat ini perkaranya sedang bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar.

Keduanya dituduh membuat keterangan palsu sebagai pemilik 95 persen saham PT Indo Bhali Makmurjaya pada akta autentik atas kepemilikan apartemen The Double View Mansion di Bali.

Keduanya juga dituduh diam-diam menjual dua unit apartemen The Double View Mansion tanpa membagikan keuntungan penjualan kepada Luca Simioni dan kawan-kawan.

Karena itu, Luca Simioni sebagai salah satu investor memperkarakan Fanni dan suaminya hingga berbuntut pada gugatan PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya.