Dipecat dari Ketua KPU, Ini Sederet Pelanggaran Etik yang Dilakukan Hasyim Asy'ari

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari
Sumber :
  • Istimewa

Irman Gusman seharusnya tidak dapat ditetapkan sebagai calon senator karena terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa eks terpidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih perlu menunggu lima tahun masa jeda usai bebas untuk maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).

Berikut Daftar Anggota DPR RI Termuda dan Tertua yang Dilantik Hari Ini

Akan tetapi, Irman Gusman sempat masuk ke dalam daftar calon sementara (DCS) DPD RI setelah memperoleh syarat dukungan awal sebagai calon anggota DPD.

Menurut DKPP, Hasyim Asy’ari terbukti lalai, tidak cermat, dan tidak teliti dalam tahapan pencalonan anggota DPD Pemilu 2024. Oleh karena itu, ia dikenakan sanksi tegas oleh DKPP atas dosa etik yang dilakukannya.

Berikut Jumlah Perolehan Kursi Parpol di DPR RI, bakal Dilantik 1 Oktober

5. Pelecehan Seksual

Pelanggaran terbaru yang Hasyim Asy'ari lakukan yaitu ia terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap korban berinisial CAT. DKPP memutuskan Hasyim bersalah dan menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap sebagai Ketua KPU dan anggota KPU. Hasyim dinyatakan terbukti melakukan pelecehan seksual di Belanda pada Oktober 2023 yang menyebabkan korban mengalami gangguan kesehatan fisik dan mental.

Nomor Urut Pilbup Sumenep 2024: Fikri-Unais 1 dan Fauzi-Imam 2

Artikel ini telah tayang di VIVA.co.id dengan judul 5 Dosa Etik Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Pencalonan Gibran Hingga Pelecehan Seksual