Polisi di Surabaya Kembali Tangkap 6 Anggota Gangster, Ini Nama Kelompoknya

Para anggota gangster saat di kantor polisi.
Sumber :
  • Viva Jatim/M Dofir

Surabaya, JatimPetugas kepolisian dari Satsamapta dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali mengamankan 6 remaja anggota gangster.

Oknum Pembina Pramuka Diduga Cabuli Siswi SD di Sukomanunggal Surabaya

Keenamnya antara lain, MVA (14) warga Jalan Kalianak, FQ (15) warga Jalan Tambak Asri, ARPI (16) warga Jalan Kalianak Timur, NAA (14) warga Jalan Kalianak Timur, DAR (16) warga Jalan Kalianak Barat dan MIU (15) warga Jalan Morokrembangan, Surabaya.

Kasi Humas Iptu Suroto mengatakan, Keenam pemuda tersebut diduga tergabung dalam anggota gangster bernama Team Error Surabaya, atau bila disingkat namanya TES.

Balapan Liar Bawa Sajam, 5 Remaja Diamankan Polres Gresik

"Para remaja tersebut diamankan di jalan Kalianak Barat Surabaya pada [hari] Kamis, tanggal 4 Juli 2023," ujarnya, Jumat, 5 Juli 2024.

Iptu Suroto menyebut, keenam remaja itu diamankan sekitar pukul 02.00 dini hari. Penangkapan mereka berawal dari adanya laporan warga yang curiga terhadap aktivitas para kelompok anak muda tersebut.

4 Gangster Bawa Celurit Panjang di Surabaya Kocar-kacir Digerebek Polisi

"Tim Gabungan Satsamapta dan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tanjung Perak kemudian mendatangi lokasi dan menemukan para remaja tersebut sedang berkumpul," katanya.

Petugas kepolisian lalu mengamankan enam pemuda diduga anggota gangster. Saat dilakukan penggeledahan, salah satu dari mereka membawa senjata tajam jenis celurit.

"Para remaja tersebut kemudian dibawa ke kantor Mapolres Tanjung Perak untuk pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

Saat menjalani pemeriksaan, kata Iptu Suroto, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni berinisial MVA.

"Pemuda berusia 14 tahun asal Jalan Kalianak Barat Surabaya itu jadi tersangka karena kedapatan mambawa senjata tajam," tegasnya.

Sementara lima orang lainnya yang masih berusia dibawah umur akan diserahkan kepada petugas Satpol PP Pemkot Surabaya untuk dilakukan pembinaan.

"Mereka rata-rata masih dibawah umur dan berstatus pelajar di Kota Surabaya," terang Iptu Suroto.

Akibat dari perbuatannya tersangka MVA dilakukan penahanan dan akan djerat pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Tajam.