Perempuan Lansia di Bawean Dianiaya Tetangga, Polisi Gresik Masih Dalami Motif
- Viva Jatim/Tofan Bram Kumara
Gresik, VIVA Jatim – Pelaku SR melakukan penganiayaan kepada perempuan lansia bernama Chotijah Anggraini (63) di rumahnya, komplek Area Instalasi Pelabuhan Perikanan Pantai (IPPP), Bawean, Dusun Beringinan, Desa Sungaiteluk, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean.
Pihak kepolisian masih mendalami motif penganiayaan yang di lakukan pelaku yang diketahui masih tetangga korban tersebut yang kini dirujuk di RSUD Ibnu Sina.
Peristiwa penganiayaan yang dilakukan pelaku SR terjadi pada hari Selasa, 9 Juli 2024. Pelaku yang diketahui asal warga Desa Sungaiteluk, Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik, kemudian ditangkap anggota Polsek Sangkapura.
Kanit Reskrim Polsek Sangkapura, Bripka Hendro Susanto mengatakan, kejadian penganiayaan terjadi pada hari Selasa, 9 Juli 2024. Sehari di tahanan Polsek, pada Rabu, 10 Juli pelaku di bawa ke Polres Gresik untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Pada saat itu, anggota menerima laporan dari Egi Dwi Sanjaya atas penganiayaan yang dialami oleh korban. Kami datangi lokasi kejadian, dan periksa saksi-saksi warga sekitar Ina dan Gufron,” jelasnya, Jumat, 12 Juli 2024.
Dari pemeriksaan saksi lanjut Bripka Hendro, kasus penganiayaan tersebut, bermula saat pelaku SR seorang diri, mendatangi rumah korban yang kebetulan juga sendirian di rumahnya. Tiba-tiba saudara Ina dan suaminya mendengar suara gaduh dan jeritan korban minta tolong.
“Saksi pun mendatangi lokasi rumah korban, di sana sudah ditemukan korban bersimbah darah, dan pelaku langsung kabur keluar rumah. Sementara korban dilarikan ke RSUD Umar Mas'ud Bawean. Untuk dilakukan perawatan dan visum luka," ujarnya.