Respons Santai Ketua DPRD Jatim Kusnadi Diisukan Jadi Tersangka Korupsi Hibah di KPK

Ketua DPRD Jatim Kusnadi usai rapat paripurna.
Sumber :
  • A Toriq A/Viva Jatim

Surabaya, VIVA JatimKetua DPRD Jatim Kusnadi dikabarkan menjadi satu dari 21 tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus korupsi pengurusan hibah tahun anggaran 2020-2022. Menanggapi itu, Kusnadi merespons santai.

Trenggalek Uji Coba Program Makanan Siang Bergizi

Dicegat wartawan usai rapat paripurna di kantor DPRD Jatim Jalan Indrapura Surabaya, Senin, 22 Juli 2024, Kusnadi lebih banyak merespons dengan tawa kecil. Ia juga mengaku tidak tahu soal isu dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Waduh, saya tidak tahu. Tidak tahu saya," kata Kusnadi.

Pengawas Ponpes di Mojokerto Cabuli-Sodomi Santri Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Politikus PDIP itu tetap kekeh mengaku tidak tahu meski didesak pertanyaan apakah sudah mengetahui bahwa namanya diisukan masuk dalam tersangka kasus korupsi dana hibah pokir DPRD Jatim.

"Menyikapi apa? Apa yang mau disikapi? Ya, tidak tahu saya," ucap mantan Ketua DPD PDIP Jatim itu.

Pesan Terakhir Mahasiswi UC Surabaya Sebelum Tewas Terjun dari Lantai 22

Sebelumnya, KPK mengumumkan bahwa penyidik telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus korupsi Pengurus dan dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) untuk kelompok masyarakat (pokmas) tahun anggaran 2020-2022.

KPK belum merilis nama-nama ke-21 tersangka tersebut. Namun, belakangan nama-nama ke-21 tersangka itu bocor dan tersebar luas di media sosial. Nama Kusnadi termasuk yang tertera dalam bocoran tersebut.

Ke-21 tersangka itu ditetapkan berdasarkan pengembangan dari fakta persidangan terdakwa Wakil Ketua DPRD Jatim Saat Tua Simanjuntak dan kawan-kawan. Sahat sendiri sudah dinyatakan bersalah namun perkaranya masih kasasi di Mahkamah Agung.