Terima Hasil Visum, Polisi Akan Gelar Perkara Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum PNS Mojokerto

Kasus dugaan perselingkuhan ASN Mojokerto
Sumber :
  • Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim – Penyidik Unit PPA Polres Mojokerto telah menerima hasil visum, oknum PNS Mojokerto, RP (34), yang digerebek suami, selingkuh bareng pria idaman lain (PIL). Dalam waktu dekat, penyidik Unit PPA Polres Mojokerto akan menggelar perkara kasus tersebut. 

Polisi Sita Aset Rp 2,5 Miliar dari TPPU Residivis Kasus Narkoba di Mojokerto, Ada Mobil hingga Moto

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama mengatakan, sejauh ini penyidik telah memeriksa sejumlah pihak. Yakni, Suami RP. RF sebagai pelapor, RP sebagai terlapor dan sejumlah saksi lainnya yang ikut menggerebek. 

“Yang sudah (diperiksa) korban, yang melakukan penggerebekan waktu itu 3 orang, dokter yang melakukan visum dan nanti ada tambahan yang lain. Saksi sudah cukup banyak, yang jelas yang ada di TKP (penggerebekan),” katanya kepada wartawan, Senin, 22 Juli 2024. 

Kebakaran Rumah di Mojokerto Tewaskan Seorang Kakek

RF melaporkan istri beserta selingkuhannya, IM atas tuduhan perzinahan dan perselingkuhan, sebagaiman pasal 284 KUHP tentang Perzinaan. 

Menurut Nova, setelah pemeriksaan terlapor dan pelapor serta sejumlah saksi dilakukan, langkah selanjutnya yang akan dilakukan penyidik adalah gelar perkara untuk menentukan status kasus tersebut. 

1.857 Perempuan di Lamongan Menjanda, Judi dan Selingkuh jadi Penyebab Perceraian

Sebab, pinyidik juga telah mengantongi sejumlah lain alat bukti yang diserahkan RF dan pengacaranya di dalam satu flash disk. Yakni, berupa rekaman suara pengakuan IM yang mengaku punya hubungan dekat dengan RP, video penggerebekan saat RP dan IA bugil bareng, serta rekaman CCTV ketika IM beberapa kali menjemput RP.  

Terbaru, penyidik mengantongi alat bukti hasil visum RP di RSUD Prof dr Soekandar, Mojosari, Mojokerto. Meski begitu, Nova belum busa menyimpulkan apakah RP dan IA sempat berhubungan intim sebelum digerebek. Dari semua barang bukti tersebut nantinya akan dianalisa melalui proses gelar perkara. 

“Mungkin dalam minggu ini akan kita gelarkan untuk naik ke tahap penyidikan,” tandasnya. 

Sebelumnya diberitakan, RP digerebek suaminya, RF, di sebuah rumah di Perum Griya Dahayu, Kecamatan Sooko, Mojokerto pada Selasa 2 Juli 2024, sekitar pukul 16.00 WIB. Ketika itu, ia sedang asyik berduaan bersama IA dalam keadaan bugil di atas ranjang. 

Penggerebekan itu dilakukan setelah mendapatkan informasi tentang istrinya yang akan bertemu di rumah tersebut. Kemudian RF mengajak sejumlah rekannya untuk memastikan kebenarannya. 

Sesampainya di depan rumah, ada dua motor terparkir di teras. RF pun mendobrak pintu rumah tersebut. Selanjutnya mendobrak pintu kamar. 

Mengetahui istrinya telanjang bulat bersama pria lain, RF pun syok. Ia menangis melihat istrinya di dalam kamar bersama pria lain.

IA sempat berusaha kabur. Namun warga mengamankannya. Kemudian, RP dan IA dibawa ke Kantor Desa Sambiroto untuk dimediasi bersama RF. 

Proses mediasi melibatkan Kepala Desa Sambiroto, petugas Polsek Sooko, dan Bhabinsa Sambiroto. Tetapi, tak ada titik temu antara kedua belah pihak. RF pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Satresrim Polres Mojokerto.