Polda Jatim Bekukan Kegiatan PSHT Jember Buntut Pengeroyokan Anggota Polisi

Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto saat merilis kasus PSHT.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Kepolisian Daerah Jawa Timur mengambil langkah tegas paska pengeroyokan anggotanya oleh belasan oknum pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Kabupaten Jember dengan membekukan perguruan silat ini.

Awal Mula Bayi 2 Tahun Dicekoki Obat Penggemuk oleh Baby Sitter di Surabaya

"Kejadian di Jember ini kita jadikan titik tolak. Sementara kegiatan PSHT di Kabupaten Jember kita bekukan," ujar Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Imam Sugianto, Kamis, 25 Juli 2024.

Imam menyampaikan, selama sanksi ini dijatuhkan, PSHT di Kabupaten Jember dilarang menggelar segala macam bentuk kegiatan sampai proses hukum terhadap 13 tersangka pengeroyokan anggota  Polsek Kaliwates tuntas.

Operasi Zebra Semeru 2024 Jaga Keamanan Jelang Pelantikan Presiden dan Wapres

"[Keputusan] ini sudah disepakati oleh Pengurus Cabang di Kabupaten Jember dan sudah mendapatkan restu dari Ketua Pusat PSHT, Bapak Moerdjoko," akunya.

Sementara itu, Ketua Pusat PSHT Madiun Moerdjoko menyampaikan legowo atas keputusan polisi. Karena bisa menjadi pembelajaran bagi organisasinya.

Baby Sitter Pemberi Obat Gemuk ke Bayi Umur 2 Tahun di Surabaya Dijerat Pasal Berlapis

"Iya nggak apa-apa. Ini sekaligus menjadi pembelajaran bagi kami untuk membenahi organisasi dan mengevaluasinya," tandasnya.

Kejadian pengeroyokan ini bermula pada hari Senin, 22 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WIB. Kapolda Jatim menyebut, saat itu sedang berlangsung kegiatan pengesahan dan kenaikan pangkat di Padepokan PSHT Jalan Mujahir, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember yang diikuti 200-an orang.

Halaman Selanjutnya
img_title