13 Pesilat PSHT Pengeroyok Polisi di Jember Jadi Tersangka, 2 Anak-anak

Belasan tersangka pesilat PSHT keroyok polisi Jember.
Sumber :

Surabaya, VIVA Jatim – 13 pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Kaliwates, Kabupaten Jember.

Polda Jatim Kumpulkan Ratusan Kantong Darah saat Bakkes Harlantas ke-69 di Surabaya

Mereka adalah KNH (26), ARA (19), MAN (21), RAD (21), SLR (19), YAD (24), DAP (20), MYB (21), AB (21), AF (19) dan MVR (20). Sedangkan dua tersangka lainnya merupakan anak di bawah umur. Kesemuanya tercatat sebagai warga Kabupaten Jember.

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Imam Sugianto mengatakan, para tersangka dijerat dengan pasal 160 KUHP Junto Pasal 170 KUHP dan Pasal 212 KUHP atau Pasal 213 KUHP atau Pasal 216 KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang perbuatan menghasut orang lain untuk berbuat tindak pidana dan melakukan kekerasan terhadap pejabat negara.

Diperiksa Polda, Thoriq Eks Bupati Lumajang: Baznas-Pramuka Juga Terima Bantuan Erupsi Semeru

"Dan untuk dua anak di bawah umur ini kita berlakukan undang-undang anak dan dalam waktu dekat Ditreskrimum akan memanggil pihak orang tua untuk diberi pembinaan," ujar Imam saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis, 25 Juli 2024.

Imam menyebut, KNH merupakan otak  atau pelaku utama yang telah menghasut rekan-rekannya untuk mengeroyok anggota polisi yang sedang bertugas.

Aliran Bantuan Bencana Erupsi Semeru yang bikin Eks Bupati Lumajang Thoriq Diperiksa Polda Jatim

Kejadian pengeroyokan ini bermula pada hari Senin, 22 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WIB. Kapolda Jatim menyebut, saat itu sedang berlangsung kegiatan pengesahan dan kenaikan pangkat di Padepokan PSHT Jalan Mujahir, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember yang diikuti 200-an orang.

Usai kegiatan itu, semua anggota membubarkan diri dengan cara berkonvoi ke jalanan.

Halaman Selanjutnya
img_title