Suami di Mojokerto Bacok Istri gegara Punya Utang Rp50 Juta

Milya Novianti (34) dirawat di RSUD Mojokerto
Sumber :
  • Muhammad Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Jatim – Seorang suami di Mojokerto bernama Widiono alias Por (42) nekat membacok istrinya dengan menggunakan senjata tajam. Hal itu disinyalir karena terlilit utang Rp50 Juta.

2 Motor Adu Banteng di Trowulan Mojokerto, 2 Pengendaranya Sama-sama Tewas

Peristiwa itu terjadi di Dusun Punggingkrisik, Desa Balongmasin, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto pada Senin, 5 Desember 2022, sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku membacok korban karena kesal korban sering meminjam uang tanpa sepengetahuan dirinya.

Kasi Humas Polres Mojokerto, Iptu Tri Hidayati mengatakan, awalnya pelaku terlibat cekcok mulut dengan istrinya bernama Milya Novianti (34) di dalam rumahnya terkait permasalahan utang-piutang.

Menderita Penyakit Ginjal, Tahanan Kasus KDRT di Tuban Meninggal Dunia di Rumah Sakit

"Korban memiliki hutang tanpa sepengetahuan pelaku dengan total kurang lebih sebesar Rp50 Juta," katanya, Selasa, 6 Desember 2022.

Pada saat terjadi pertengkaran, korban memanggil kedua orangtuanya yang rumahnya bersebelahan. Setelah orangtuanya datang, korban malah meminta cerai. Seketika itu pelaku emosi dan mengambil pisau pemotong ayam di dapur. 

Jurus PC IBI Mojokerto Tekan AKI-AKB Melalui Sejumlah Program Bersama Pemkab

"Pelaku mengejar korban sampai di halaman depan rumahnya dan langsung mengayunkan pisaunya sebanyak satu kali dan mengenai kepala korban bagian atas hingga korban jatuh tersungkur. Setelah itu pelaku melarikan diri," ungkap Tri.

Akibatnya, korban tak sadarkan diri dan mengalami luka pada bagian kepala sebelah kiri tepatnya di sisi belakang. Orang tua korban lalu  meminta bantuan warga.

Korban dievakuasi ke IGD RSUD Prof Dr Soekandar, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto untuk menjalani perawatan. Petugas dari Polsek Pungging yang mendapatkan laporan langsung ke lokasi kejadian. 

Sementara pelaku berhasil diamankan dan perbuatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto.

"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Perlara dilimpahkan ke Unit PPA Polres Mojokerto," pungkasnya.

Laporan: Muhammad Lutfi Hermansyah (Mojokerto)