Ngeri, Celurit Panjang yang Disita Polres Mojokerto dari Pemuda Hendak Tawuran

Polres Mojokerto menunjukkan barang bukti senjata tajam.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

“Satu orang tertangkap tangan kedapatan membawa senjata pemukul jenis doble stik (ruyung) yang terbuat dari besi warna silver tanpa surat izin,” katanya. 

PT KAI Tutup Perlintasan Sebidang di Lamongan Untuk Roda Empat

Menurutnya, FAG membawa double stik tersebut untuk menjaga diri apabila terjadi tawuran atau serangan dari perguruan lain. 

“Double stik akan dipergunakan untuk melakukan perlawanan apabila terjadi perkelahian,” ujarnya. 

Lika-liku Hidup Nanik, Penjual Cireng dari Jombang Bisa Naik Haji Tahun Ini

Meski begitu, hal tersebut tidak dibenarkan. Akhirnya, FAG dan barang bukti double stik diamankan ke Polres Mojokerto. 

BH dan FAG dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951. Ancaman pidananya paling lama 10 tahun.

Masuk 3 Besar Lomba Gotong Royong, DPMD Jatim Tinjau Desa Karanganom Trenggalek