Deretan Masalah akan Dibahas Komisi Bahtsul Masail di Konferwil NU Jatim 2024

Konpres soal Konferwil NU Jatim 2024 di kantor PWNU.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Konferensi Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (Konferwil NU Jatim) ke-XVII akan digelar di Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, pada 2-4 Agustus 2024. Salah satu agenda utama konferwil ialah bahtsul masail, yakni pembahasan tentang persoalan yang terjadi di tengah masyarakat dari sudut pandang hukum Islam.

Anggota DPD RI Minta ISNU dan Santri Lamongan Bijak Gunakan Medsos

Bahtsul masail adalah forum diskusi yang dihadiri para pakar ilmu fikih atau hukum Islam yang mentradisi di lingkungan pondok pesantren sebagai basis dari NU. Karena itu, setiap forum tertinggi NU di semua tingkatan, bahtsul masail selalu menjadi salah satu agenda utama sebagai bagian dari pelestarian tradisi di NU.

Katib Syuriah PWNU Jatim KH Romadhon Khatib mengatakan, bahtsul masail menjadi agenda utama dari konferwil, tidak hanya soal pemilihan calon Ketua PWNU Jatim sebagaimana isu santer belakangan ini. 

KBA Mojotrisno Jombang Miliki Pasar Barongan yang Unik hingga Pusat Cor Kuningan

“Bahtsul Masail ini akan menjadi efek utama di dalam konferensi, sehingga bukan sekedar agenda pemilihan saja. Makanya Bahtsul Masail harus dikuatkan,” kata Kiai Romadhon saat konferensi pers soal pelaksanaan Konferwil NU Jatim ke-XVIII di kantor PWNU Jatim di Surabaya, Selasa, 30 Juli 2024.

Karena utama, papar Kiai Romadhon, agenda bahtsul masail nantinya akan dibagi menjadi tiga. Pertama, Komisi Maudlu’iyah, Komisi Waqi’iyah, dan Komisi Qanuniyah. “Dalam tiga komisi ini kita banyak membicarakan tentang yang akhir-akhir ini terjadi,” ujarnya.

Mengenal Buku ‘Zero Waste ala Si Besut’; Produk KBA Kaliwungu Jombang tentang Kelola Sampah

Ada beberapa masalah yang nantinya akan dibahas di komisi bahtsul masail. Di antaranya, papar Kiai Romadhon, yakni terkait masalah judi online yang belakangan ini meresahkan masyarakat. Walaupun semua tahu judi online itu haram, hukumnya sudah pasti. Tetapi itu akan dibahas oleh Komisi Bahtsul Masail yang tematik [Maudhu'iyah]," tandasnya.

Selain itu, lanjut dia, juga akan dikaji soal hukum uang virtual atau crypto. Soal transaksi virtual sebetulnya pernah dibahtsul masailkan di PWNU Jatim namun akan dikaji lebih dalam lagi sesuai perkembangan kekinian. "Meski ini pernah kita bahas, [persoalan] ini akan kita bicarakan lagi," pungkas Kiai Romadhon.

Halaman Selanjutnya
img_title