Baru 40 Hari Ditinggal Mati Istri, Pria Paruh Baya di Tuban Cabuli Bocah
- Imron Saputra/Viva Jatim
Tuban, VIVA Jatim – Seorang pria paruh baya di Kabupaten Tuban, JK (55 tahun), tak kapok kendati sudah pernah merasakan pengapnya penjara selama 7 tahun karena mencabuli seorang bocah. Ia mengulangi perbuatan bejatnya lagi dan kini terancam dihukum penjara kembali.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tuban Ajun Komisaris Polisi Rianto menjelaskan, JK melakukan pencabulan terhadap korban berinisial H (6 tahun) di rumah JK pada Minggu, 28 Juli 2024.
Saat itu, lanjut Rianto, ibu korban sedang membantu persiapan acara selamatan 40 hari meninggalnya istri dari JK. Korban kemudian menyusul ibunya di rumah JK. “Pada saat di rumah tersangka itu, korban kemudian dimasukkan ke dalam kamar lalu cabuli oleh pelaku,” kata Rianto, Selasa, 30 Juli 2024.
Usai peristiwa tersebut, korban lalu pulang dan menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya. Korban juga mengaku kesakitan saat buang air kecil. Sementara orang tua korban dan sejumlah warga yang geram kemudian menghakimi JK.
Setelah diamankan warga, JK kemudian diserahkan ke Markas Polres Tuban. Kepada polisi, JK mengaku pencabulan terhadap H baru satu kali dilakukan. Setelah mengantongi bukti yang cukup, JK kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 huruf E Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Rianto menuturkan, pencabulan yang dilakukan tersangka tidak hanya kali ini saja. Sebelumnya pada tahun 2014, tersangka juga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Gara-gara aksi bejat itu, tersangka dihukum 7 tahun penjara.