Peraturan Pemerintah Kesehatan Matikan Pedagang Kecil dan Warung Kelontong

Toko Madura yang berada di dekat Jembatan Lembu Peteng
Sumber :
  • Viva Jatim/Madchan Jazuli

Tulungagung, VIVA Jatim – Adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) berdampak pada pedagang kecil dan warung kelontong.

Gus Yahya Sebut Kiai Mubes Bangkalan dengan Pengangguran, Gus Salam: Makin Jelas Arogannya

Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS), yang menaungi paguyuban bagi pedagang kecil mengaku resah keberlangsungan penghasilan akan menurun. Ketua Umum KERIS, Ali Mahsun dalam keterangannya menilai adanya PP Kesehatan akan menghancurkan pedagang asongan dan kaki lima.

"Perlu diingat, tidak sedikit pedagang kecil yang menaruh harapan penjualan rokok eceran untuk menyambung hidup keluarga. Lebih jauh skala besar akan menambah persoalan baru bisa jadi soal pengangguran," terang Ali Mahsun diterima VIVA Jatim di Tulungagung, Sabtu, 3 Agustus 2024.  

Gus Yahya Ibaratkan Mubes Alim Ulama NU di Bangkalan dengan Pertemuan Orang Pengangguran

Ali Mahsun menerangkan jangka panjang sekitar 40 juta masyarakat menengah bawah di Indonesia yang akan semakin tertekan dengan larangan ini.

Ia meminta pemerintah bisa lebih memahami kebijakan ini akan mempersulit pertumbuhan kondisi ekonomi rakyat. Belum lagi soal kenaikan harga barang-barang pokok.

Peraturan Pemerintah Kesehatan Dinilai AKRINDO Membebani Sektor Ultramikro

"Seharusnya mendorong pedagang kecil dengan berbagai program pendampingan. Bukan sebaliknya melalui mengekang usaha rakyat kecil lewat peraturan yang tidak adil dan berimbang," akuinya.

“Rakyat kecil kawulo alit saat ini makin sulit hidupnya. Pendapatan mereka turun, tapi beban ekonomi makin berat. Semestinya pemerintah mendongkrak pendapatan mereka bukan sebaliknya dan seharusnya pemerintah meringankan beban, bukan memperberat beban hidup mereka,” tegasnya. 

Dirinya menerangkan di dalam peraturan tersebut diatur sejumlah hal yaitu dari pelayanan kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan. Lalu, tenaga medis dan kesehatan, sediaan farmasi, hingga teknologi dan sistem informasi kesehatan Rl.

Dikatakannya RPP Kesehatan dinilai sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan transformasi kesehatan di Tanah Air. Termasuk mengikutsertakan sejumlah pasal soal tembakau.

Perihal penjualan produk tembakau diatur melalui sejumlah pasal yang tercatut dalam Bagian Kedua Puluh Satu tentang Pengamanan Zat Adiktif. 

"Pasal itu mengulas soal pengendalian produksi, iklan rokok, impor, peredaran serta larangan-larangan terkait penjualan dan sponsorship produk tembakau serta rokok elektronik.