Petani Bondowoso Kompak Tolak Regulasi Pertembakauan di RPP Kesehatan

Penolakan RPP Kesehatan oleh Petani Tembakau Bondowoso.
Sumber :
  • Istimewa

Bondowoso, VIVA Jatim – Suara-suara penolakan Revisi Rancangan Peraturan Pemerintah atas Pelaksana UU Kesehatan No 17 Tahun 2023 (RPP Kesehatan) kali ini berasal dari Petani Bondowoso.

AMTI Nilai Kemenkes Terburu-buru Sahkan RPMK

Petani merasa selama ini bergantung dari tembakau sebagai mata pencaharian, peraturan itu merugikan dan mengancam petani dalam keberlangsungan mata rantai industri hasil tembakau (IHT).

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) DPC Bondowoso, Muhammad Yazid dalam Gebyar Tanam Perdana Tembakau mengatakan bahwa tembakau masih menjadi komoditas andalan yang menopang perekonomian di daerah berdenyut. Produktivitas tembakau petani di Bondowoso juga telah diserap oleh 15 industri kecil dan menengah. 

Industri Rokok Terancam, Kadin Jatim Tolak Beberapa Pasal di PP 28/2024

"Kami menolak peraturan tidak adil seperti pasal-pasal yang mengatur pertembakauan di RPP Kesehatan yang hendak disahkan, yang akan melarang total tembakau," terang Muhammad Yazid diterima VIVA Jatim, Jum'at, 31 Mei 2024.

Yazid mengaku pemerintah pusat harus bisa melihat fakta di lapangan bahwa hingga kini tembakau masih menjadi sumber penghidupan masyarakat Bondowoso. Bondowoso punya dua jenis varietas tembakau unggulan yakni: Mesan I dan Maesan II.

AMTI Sebut Peraturan Turunan PP Kesehatan Abaikan Aspirasi Ekosistem Tembakau

Kedua jenis varietas ini sangat cocok untuk ditanam di berbagai wilayah Bondowoso. Sehingga cukup mudah dan menjanjikan bagi Petani Tembakau Bondowoso.

"Hanya tembakau satu-satunya tanaman yang bisa tumbuh dengan baik saat kemarau. Tak jarang petani dari luar Bondowoso rela untuk kemari dari jauh demi mendapatkan bibit varietas ini," paparnya.

Halaman Selanjutnya
img_title