Pengamat Ekonomi Kerakyatan Sebut Radius Penjualan Rokok Bakal Mematikan Usaha Ultramikro
- Viva Jatim/Madchan Jazuli
Mojokerto, VIVA Jatim – Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan salah satunya menyebutkan rencana larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Hal itu membuat pengamat ekonomi kerakyatan akan mematikan usaha ultramikro.
Ketua Asosiasi Industri Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Indonesia (IUMKM) AKUMANDIRI, Hermawati Setyorinny menjelaskan rencana regulasi tersebut banyak yang mengelilingi segmen perdagangan, namun pada akhirnya saling tumpang tindih. Sehingga akan mematikan usaha ultramikro di tingkat bawah.
"Akan menyulitkan para pedagang kecil, maka ini memberikan pukulan berat bagi kami. Padahal, kami berupaya sekuat tenaga untuk memenuhi nafkah kehidupan sehari-hari," ujar
Hermawati Setyorinny dalam keterangannya, Rabu, 10 Juli 2024.
Ia menerangkan komoditas tembakau yang berupa produk rokok adalah produk legal, maka produk tersebut wajar menjadi salah satu produk yang dijual oleh pedagang kecil.
Terlebih, mengingat margin dari penjualan rokok tersebut sangat membantu menambah pendapatan sehari-hari para pedagang. Sekaligus mempercepat perputaran barang lainnya.
"Larangan zonasi ini tidak adil bagi pedagang kecil. Mereka juga memahami bahwa rokok adalah produk terbatas yang hanya ditujukan bagi konsumen berusia 18 tahun ke atas," bebernya.