Pengamat Ekonomi Kerakyatan Sebut Radius Penjualan Rokok Bakal Mematikan Usaha Ultramikro

Toko kelontong penjual rokok.
Sumber :
  • Viva Jatim/Madchan Jazuli

Mojokerto, VIVA JatimRancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan salah satunya menyebutkan rencana larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Hal itu membuat pengamat ekonomi kerakyatan akan mematikan usaha ultramikro.

Waspada 5 Jenis Penyakit yang Datang Kala Musim Hujan, Begini Cara Cegahnya

Ketua Asosiasi Industri Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Indonesia (IUMKM) AKUMANDIRI, Hermawati Setyorinny menjelaskan rencana regulasi tersebut banyak yang mengelilingi segmen perdagangan, namun pada akhirnya saling tumpang tindih. Sehingga akan mematikan usaha ultramikro di tingkat bawah.

"Akan menyulitkan para pedagang kecil, maka ini memberikan pukulan berat bagi kami. Padahal, kami berupaya sekuat tenaga untuk memenuhi nafkah kehidupan sehari-hari," ujar  

Susu Kunyit Solusi Redakan Sakit Tenggorokan Kala Musim Hujan Tiba, Ini Resepnya

Hermawati Setyorinny dalam keterangannya, Rabu, 10 Juli 2024.

Ia menerangkan komoditas tembakau yang berupa produk rokok adalah produk legal, maka produk tersebut wajar menjadi salah satu produk yang dijual oleh pedagang kecil. 

Kiprah Novia Ani Susilowati dan Sahabat Cempluk Menginspirasi Anak Penderita Lupus

Terlebih, mengingat margin dari penjualan rokok tersebut sangat membantu menambah pendapatan sehari-hari para pedagang. Sekaligus mempercepat perputaran barang lainnya.

"Larangan zonasi ini tidak adil bagi pedagang kecil. Mereka juga memahami bahwa rokok adalah produk terbatas yang hanya ditujukan bagi konsumen berusia 18 tahun ke atas," bebernya.

Halaman Selanjutnya
img_title