Pegawai Honorer Selingkuhan PNS Mojokerto yang Digerebek Suami saat Bugil Dipecat

pns atau asn mojokerto digerebek suami saat bugil
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Jatim – IA (40 tahun) mungkin kini menyesal. Pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto itu dipecat setelah digerebek saat bugil bersama perempuan selingkuhannya, RP (34), seorang ASN atau PNS di Pemkab Mojokerto.  

1.857 Perempuan di Lamongan Menjanda, Judi dan Selingkuh jadi Penyebab Perceraian

“Pemutusan perjanjian kerja dengan pembagian pembangunan, pekan kemarin,“ kata Sekertaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko kepada wartawan, Selasa, 6 Agustus 2024. 

Ia menjelaskan, perbuatan pria asal Desa Sidomulyo, Kecamatan Bangsal, Mojokerto, itu dinilai melanggar kedinasan, apalagi kasus perselingkuhan. Terlebih, IA selingkuh dengan teman satu kantornya. 

Pemkab Mojokerto Salurkan Air Bersih kepada Warga Terdampak Kekeringan

“Imam dianggap melanggar ketentuan yang telah ditetapkan [perselingkuhan],” tandas Teguh. 

Sementara RP, lanjut Teguh, dijatuhi sanksi etik atau norma oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati setelah sidang etik pertama. Ia dianggap melanggar Pasal 8 huruf h Perbup Nomor 68 Tahun 2019.

Diduga Selingkuh, Dua Sekdes di Mojokerto Dilaporkan ke Inspektorat

Pasal 8 huruf h berbunyi menjaga keutuhan rumah tangga dengan tidak melakukan perbuatan tercela dan perbuatan tidak bermoral lainnya. Atas perbuatannya, ia hanya diminta membuat surat pernyataan maaf dan mengaku menyesal atas perbuatannya.

Selain etik, RP juga dijatuhi terancam sanksi disiplin melalu sidang disiplin. Ancaman hukuman terberatnya berupa pemecatan. Pemda telah membentuk tim pemeriksa disiplin ad hoc. 

Teguh menyampaikan, tim ad hoc  melibatkan sejumlah OPD terkait, meliputi inspektorat, kepala bagian admnistrasi pembangunan, bagian hukum setdakab, hingga BKPSDM Kabupaten Mojokerto. Dikatakannya, tim adhoc bakal segara menggelar sidang disiplin terkait kasus itu. 

“Paling lama minggu depan [sidang disiplin digelar],” kata Teguh. 

Seperti diketahui, RP dan IA merupakan rekan sekantor yang sama-sama telah berkeluarga. RP berstatus PNS yang menjabat sebagai analis pembangunan di Bagian Administrasi Pembangunan Setdakab Mojokerto. Sedangkan IA adalah pegawai honorer di bagian yang sama dengan RP.

Keduanya digerebek suami RP, RF, beserta rekan-rekannya di Perumahan Dahayu, Desa Sambiroto, Sooko, Mojokerto, pada 2 Juli 2024 pukul 16.00 WIB. Setelah mendobrak pintu kamar, warga Desa Tambakagung, Puri, Mojokerto, itu memergoki istrinya, RP sedang berduaan dengan IA dalam keadaan sama-sama bugil.

Setelah itu, pasangan selingkuh yang memakai seragam dinas Pemkab Mojokerto itu sempat dibawa ke kantor Desa Sambiroto untuk dimediasi, tapi tidak menemukan titik perdamaian. RF kemudian melaporkan istrinya, RP, dan selingkuhannya, IA, ke polisi. Kasus itu sudah masuk tahap penyidikan di Polres Mojokerto.