Curi Mobil dan Tembakau Rp102 Juta, Pria Ini Diringkus Polres Tulungagung

Pencuri mobil berisi tembakau dengan kerugian 102 juta.
Sumber :
  • Viva Jatim/Madchan Jazuli

Tulungagung, VIVA Jatim – Abdul Rohman, warga Gesikan, kehilangan mobil beserta tembakau kering, dengan total kerugian Rp 102 juta. Polres Tulungagung mendapat laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

Pj Gubernur Adhy Bahas Proporsi DBHCHT dengan Baleg DPR RI

Kapolres Tulungagung Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Taat Resdianto menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada hari Selasa, 30 Juli 2024 silam di Parkir Lapangan Durenan Trenggalek. Lalu, di tempat kejadian perkara (TKP) kedua berada di Kecamatan Campurdarat, Tanggal 3 Agustus 2024.

"Sesuai hasil penyidikan pelaku AN 36 tahun asal Desa Dukuh Kecamatan Gondang sudah melakukan tindak pidana serupa dalam seminggu terakhir sebanyak 2 kali," terang AKBP Muhammad Taat Resdianto, Kamis, 8 Agustus 2024.

Kadin Jatim Minta Presiden Batalkan Kebijakan Kemenkes yang Mengancam Industri Hasil Tembakau

Kapolres yang sebelumnya bertugas di Kanit 1 Subdit I Dittipideksus Bareskrim Polri ini meminta kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati dan waspada. Terutama dalam meninggalkan kendaraan, jangan lupa mengecek kembali kunci motor.

Lalu, jangan sampai tertinggal di mobil karena apabila kunci ini masih tergantung di mobil, sehingga cukup memudahkan pelaku pencurian untuk melancarkan aksinya.

Syarat Kepesertaan Aktif JKN Bagi Pemohon SIM Mulai Diujicobakan di Tulungagung

"Artinya kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati. Jangan sampai karena kelalaiannya memberikan kesempatan kepada orang yang punya niat sehingga kejahatan itu bisa terjadi," tandasnya.

Senada, Kasatreskrim Polres Tulungagung, Ajun Komisaris Polisi Muchamad Nur menerangkan bahwa pelaku sudah melaksanakan pencurian sebanyak dua kali dengan TKP yang berbeda.

Halaman Selanjutnya
img_title